Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hukuman untuk Penendang Kucing di Blora, Divonis Bersalah: Harus Sosialisasi 20 Jam di 10 Sekolah

Pujianto, pelaku penganiayaan kucing di Blora, Jawa Tengah, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, Rabu (3/6/2026).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Hukuman untuk Penendang Kucing di Blora, Divonis Bersalah: Harus Sosialisasi 20 Jam di 10 Sekolah
Istimewa/Kolase: Instagram @faridaarz
KUCING DITENDANG - Tangkap layar video detik-detik saat seorang pria tendang kucing di Lapangan Kridosono Blora, Jawa Tengah, pada 25 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB. Pujianto, pelaku penganiayaan kucing di Blora, Jawa Tengah, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, Rabu (3/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pujianto, pelaku penganiayaan kucing di Blora, Jawa Tengah, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, Rabu (3/6/2026).
  • Atas perbuatannya, Pujianto dijatuhi pidana penjara selama dua bulan.
  • Namun, majelis hakum memutuskan, pidana tersebut tidak perlu dijalani dan diganti dengan kerja sosial yakni melakukan sosialisasi selama 20 jam di 10 sekolah.

TRIBUNNEWS.COM - Aturan tentang penganiayaan hewan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diubah dengan UU Nomor 41 Tahun 2014.

Kemudian dalam KUHP Baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 337.

Dalam aturan pembaharuan tersebut ancaman sanksi lebih tegas bagi pelaku penganiayaan hewan dengan pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Aturan tersebut mengkriminalisasi tindakan yang menyakiti atau membuat hewan menderita.

Pujianto, pelaku penganiayaan kucing di Blora, Jawa Tengah, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, Rabu (3/6/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam putusannya, Majelis Hakim memvonis Pujianto dengan Pasal 337 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan hewan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan sebagaimana dakwaan tunggal," kata Dedy saat membacakan amar putusan, dilansir TribunBanyumas.com.

Atas perbuatannya, Pujianto dijatuhi pidana penjara selama dua bulan.

Namun, majelis hakim memutuskan, pidana tersebut tidak perlu dijalani dan diganti dengan kerja sosial.

Hukuman kerja sosial itu yakni melakukan sosialisasi hukum mengenai anti-kekerasan hewan selama 20 jam.

Baca juga: Pensiunan ASN Penendang Kucing Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 1 Tahun Penjara

Rencananya sosialisasi akan dilaksanakan di 10 sekolah yang berada di Kabupaten Blora.

Setiap kegiatan sosisialisasi dilaksanakan selama dua jam.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, Dedy Adi Saputra menegaskan, Pujianto wajib menjalankan seluruh kewajiban kerja sosial sebagaimana yang telah ditetapkan dalam putusan.

"Jika terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, maka terpidana wajib menjalani seluruh pidana penjara selama 2 bulan tersebut di atas, ditambah dengan pidana penjara selama 1 bulan," tegasnya.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas