Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Pria yang Bunuh Teman Kencan di Palembang, Soal Tarif dan Ternyata Takut Dipenjara

Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terkait kasus pembunuhan seorang wanita berisial YL (25) di sebuah hotel di Kota Palembang.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pengakuan Pria yang Bunuh Teman Kencan di Palembang, Soal Tarif dan Ternyata Takut Dipenjara
Kolase Tribunnews.com (TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA dan Istimewa)
Y korban pembunuhan di salah satu hotel di Palembang (kiri) dan AS pelaku pembunuhan yang berhasil ditangkap polisi (kanan)-Pengakuan Pria yang Bunuh Teman Kencan di Palembang, Soal Tarif dan Ternyata Takut Dipenjara 

"Tapi saya takut masuk penjara. Saya sempat mau menyerahkan diri, tiap malam tidak tahan dihantui," terangnya.

Ditembak saat hendak kabur

Agus Saputra, tersangka pembunuh Yuliana (25) perempuan muda yang tewas di kamar hotel Rio Palembang, akhirnya ditangkap, Minggu (17/1/2021). Identitas tersangka diketahui bernama Agus Saputra (24).
AS tersangka pembunuh YL (25) perempuan muda yang tewas di kamar hotel Rio Palembang, akhirnya ditangkap, Minggu (17/1/2021). Identitas tersangka diketahui bernama AS (24). (Shinta Dwi Anggraeni/TribunSumsel)

Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan itu, pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (17/1/2021).

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan polisi di tempat persembunyiannya di kawasan Lorong Buyut, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Karena hendak melawan saat ditangkap, kedua kaki pelaku akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas petugas.

Baca juga: Gadis 11 Tahun Tewas Setelah Diduga Dirudapaksa sang Kakek, Sebelumnya Akui Sakit di Bagian Sensitif

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya melakukan pembunuhan itu karena kesal dengan korban.

"Alasannya tidak dilayani dengan baik saat berkencan," terangnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, korban juga diketahui telah mengambil ponsel milik korban.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan serta Pencurian dengan Kekerasan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Pelaku Usai Bunuh Wanita Teman Kencan di Hotel: Saya Takut Dipenjara"

(Kompas.com/Aji YK Putra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas