Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Seorang Pria 2 Kali Cabuli Remaja 12 Tahun, Janjikan Rp 1 Juta, Pelaku juga Berupaya Jual Korban

Pria dua anak mencabuli remaja 12 tahun. Pelaku menjanjikan uang Rp 1 juta. Pelaku ternyata juga berupaya menjual korban di media sosialnya.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Pria 2 Kali Cabuli Remaja 12 Tahun, Janjikan Rp 1 Juta, Pelaku juga Berupaya Jual Korban
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN - Pria dua anak mencabuli remaja 12 tahun. Pelaku menjanjikan uang Rp 1 juta. Pelaku ternyata juga berupaya menjual korban di media sosialnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pria dua anak mencabuli remaja 12 tahun.

Pelaku menjanjikan uang Rp 1 juta.

Pelaku ternyata juga berupaya menjual korban di media sosialnya.

Warga Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo, berinisial A (30) menjanjikan uang senilai Rp 1 juta sebelum melakukan hubungan badan dengan AZ (12) sebanyak dua kali di tempat penginapan wilayah Kabupaten Karanganyar.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono menyampaikan, persetubuhan anak di bawah umur itu dilakukan pelaku terhadap gadis asal Sukoharjo itu di dua lokasi yakni di Kecamatan Tawangmangu dan Jaten pada Minggu (27/12/2020).

Semula pelaku mengenal korban dari teman perempuannya berinisial AW (15).

Pelaku meminta kepada AW untuk mencarikan temannya yang masih di bawah umur dan dijanjikan akan diberikan uang berapapun nominalnya.

Berita Rekomendasi

Korban pun sepakat karena butuh uang.

Hingga akhirnya pelaku, AW dan korban pergi ke Tawangmangu.

"Pelaku menjanjikan uang Rp 1 juta untuk menyetubuhi korban. Disetubuhi dua kali.

Baca juga: Modal Belikan Kuota Internet, Karyawan Rudapaksa Anak Bosnya, Janji Dinikahi setelah Lulus Sekolah

Baca juga: Bermodal Rayuan dan Pulsa, Pria Ini Nekat Rudapaksa 2 Remaja, Ternyata Pelaku Berstatus Duda Anak 5

Uang belum diberikan, korban diantar pulang.

Saat pulang linglung, sedih. Ditanya orangtua dan diceritakan sudah disetubuhi oleh orang berinisial A," katanya saat konferensi pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Selasa (19/1/2021).

Lanjutnya, orangtua korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Karanganyar.

Mendapati laporan tersebut, anggota lantas melakukan lidik dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa (12/1/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas