Kristen Gray Diusir, Dianggap Meresahkan karena Sebarkan Info LGBT dan Kemudahan Masuk Indonesia
Thread Kristen Gray yang mengajak WNA untuk tinggal di Indonesia berbuntut panjang. Ia
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Thread Kristen Gray yang mengajak WNA untuk tinggal di Indonesia berbuntut panjang.
Setelah diperiksa di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Denpasar, Bali, dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 18.00 WITA, dirinya diputuskan untuk dideportasi.
Apa yang dilakukan Kristen Gray diketahui bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu juga tidak sejalan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid -19.
Baca juga: Kristen Gray Akhirnya Dideportasi, Sempat Syok dengan Reaksi Netizen dan Sebut Ia Tidak Bersalah
Kristen Gray juga diketahui telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat.
Informasi tersebut yakni tentang Bali yang memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT. Hal itu ditulis dirinya dalam cuitan di akun Twitternya yang viral.
Kemudian adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi Covid-19.
"Terhadap WN Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,"tegas Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk saat press conference di Kanim TPI Kelas I Denpasar, Selasa (19/1/2021).
Kapan akan dilakukan deportasi terhadap yang bersangkutan? Jamaruli Manihuruk menyampaikan secepatnya.
"Sesuai ketentuan, sebaiknya lebih cepat lebih baik pendeportasiannya. Tapi mengingat masa pandemi Covid-19 ini yang tidak selalu ada penerbangan yang memberangkatkan yang bersangkutan untuk langsung ke Negaranya. Begitu ada penerbangan pulang ke Negaranya langsung kita deportasi," tegasnya.
Baca juga: Sebut Bali Ramah LGBT, Kristen Gray dan Pasangannya Dideportasi dari Indonesia
Visa yang digunakan oleh yang bersangkutan adalah visa kunjungan atau visa B211 VK Sosial Budaya itu dengan sponsor perseorangan.
Terhadap teman wanita dari Kristen Antoinette Gray atau pasangannya pun dilakukan deportasi secara bersamaan karena yang bersangkutan juga turut membantu Kristen Gray dan tidak mengingatkan bahwa yang dilakukannya melanggar aturan yang ada di Indonesia.
Ia menambahkan, e-book dengan harga USD 30 yang dijual oleh Kristen Gray sudah terjual atau telah didownload oleh sekitar 50 orang, kemungkinan dibeli atau didownload oleh orang asing.
"Tujuan yang bersangkutan menulis di Twitter itu ada unsur bisnis karena untuk membuka e-book tersebut mematok harga USD 30 dan jika ingin konsultasi lebih lanjut membayar USD 50 selama 45 menit. Jadi ada unsur bisnisnya," ungkapnya.
Namun menurutnya link e-book tersebut sudah dihapus oleh yang bersangkutan dan tidak dapat didownload lagi begitu mendengar bahwa yang bersangkutan sedang dicari oleh Imigrasi langsung dihapus semua.
"Jadi link-nya itu sudah dihapus semua. Jadi link-nya itu sudah tidak ada lagi. Mungkin yang sudah beredar (telah didownload dan dibeli) ini kita tidak bisa tahu siapa yang sudah mendownload. Tapi tadi katanya sudah ada 50 orang kemungkinan juga orang-orang asing yang mendownload," tambah Jamaruli Manihuruk.
Mengenai agen visa yang disebutkan oleh Kristen Gray setelah ditelusuri itu ternyata tidak mengenal agen tersebut, jadi yang bersangkutan hanya mencantumkan saja.
Baca juga: Viral Ajak Turis Asing ke Bali hingga Berakhir Dideportasi, Begini Perjalanan Kasus Kristen Gray
Kenapa dicantumkan? karena hasil dari Googling-nya diketahui bahwa agen tersebut banyak memberikan informasi bagaimana cara masuk ke Indonesia.
"Jadi hanya melalui Google sebenarnya dia ketahui itu. Ternyata hubungannya dengan agen tersebut tidak ada. Sebenarnya yang dikatakan olehnya masuk melalui pintu gelap itu apalagi zaman sekarang saat pandemi, jangankan melalui pintu gelap yang terang pun susah. Karena penerbangan juga tidak ada. Kemungkinan kecil terjadi," jelasnya.
Terhadap sponsor perseorangan inisial IGW yang mensponsori atau menjamin Kristen Gray belum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi, namun dengan IGW menyampaikan bahwa keberadaan yang bersangkutan di mana dan benar ia mensponsorinya merupakan hal positif.
"Belum melakukan pendalaman kesana tapi pertama kita lihat ada itikad baik bahwa orang ini (Kristen Gray ) benar-benar disponsori oleh yang bersangkutan dan diantarkan ke sini. Kalau dia (IGW) tidak punya itikad baik tentu akan disembunyikan keberadaan Kristen Gray . Dan tidak ada keterlibatan sponsor, apa yang dilakukan yang bersangkutan ini di luar sepengetahuan si sponsor atau penjamin," papar Jamaruli Manihuruk.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kapan Kristen Gray Dideportasi? Kakanwil Kemenkumham Bali : Lebih Cepat Lebih Baik
(Tribun-bali.com/Zaenal Nur Arifin)