Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kristen Gray Diusir, Dianggap Meresahkan karena Sebarkan Info LGBT dan Kemudahan Masuk Indonesia

Thread Kristen Gray yang mengajak WNA untuk tinggal di Indonesia berbuntut panjang. Ia

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kristen Gray Diusir, Dianggap Meresahkan karena Sebarkan Info LGBT dan Kemudahan Masuk Indonesia
Zaenal Nur Arifin/Tribun Bali
Kristen Gray Diusir, Dianggap Meresahkan karena Sebarkan Info LGBT dan Kemudahan Masuk Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM - Thread Kristen Gray yang mengajak WNA untuk tinggal di Indonesia berbuntut panjang.

Setelah diperiksa di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Denpasar, Bali, dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 18.00 WITA, dirinya diputuskan untuk dideportasi.

Apa yang dilakukan Kristen Gray diketahui bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu juga tidak sejalan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid -19.

Baca juga: Kristen Gray Akhirnya Dideportasi, Sempat Syok dengan Reaksi Netizen dan Sebut Ia Tidak Bersalah

Kristen Gray juga diketahui telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat.

Informasi tersebut yakni tentang Bali yang memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT. Hal itu ditulis dirinya dalam cuitan di akun Twitternya yang viral.

Kemudian adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi Covid-19.

Berita Rekomendasi

"Terhadap WN Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,"tegas Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk saat press conference di Kanim TPI Kelas I Denpasar, Selasa (19/1/2021).

Kapan akan dilakukan deportasi terhadap yang bersangkutan? Jamaruli Manihuruk menyampaikan secepatnya.

"Sesuai ketentuan, sebaiknya lebih cepat lebih baik pendeportasiannya. Tapi mengingat masa pandemi Covid-19 ini yang tidak selalu ada penerbangan yang memberangkatkan yang bersangkutan untuk langsung ke Negaranya. Begitu ada penerbangan pulang ke Negaranya langsung kita deportasi," tegasnya.

Baca juga: Sebut Bali Ramah LGBT, Kristen Gray dan Pasangannya Dideportasi dari Indonesia

Kristen Antoinette Gray (baju hitam) dan pasangannya Saundra Michelle Alexander (baju kuning) di Kanim Denpasar, Selasa (19/1/2021).
Kristen Antoinette Gray (baju hitam) dan pasangannya Saundra Michelle Alexander (baju kuning) di Kanim Denpasar, Selasa (19/1/2021). (Kompas.com/ Imam Rosidin)

Visa yang digunakan oleh yang bersangkutan adalah visa kunjungan atau visa B211 VK Sosial Budaya itu dengan sponsor perseorangan.

Terhadap teman wanita dari Kristen Antoinette Gray atau pasangannya pun dilakukan deportasi secara bersamaan karena yang bersangkutan juga turut membantu Kristen Gray dan tidak mengingatkan bahwa yang dilakukannya melanggar aturan yang ada di Indonesia.

Ia menambahkan, e-book dengan harga USD 30 yang dijual oleh Kristen Gray sudah terjual atau telah didownload oleh sekitar 50 orang, kemungkinan dibeli atau didownload oleh orang asing.

"Tujuan yang bersangkutan menulis di Twitter itu ada unsur bisnis karena untuk membuka e-book tersebut mematok harga USD 30 dan jika ingin konsultasi lebih lanjut membayar USD 50 selama 45 menit. Jadi ada unsur bisnisnya," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas