Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pencabulan Ditangkap, Beraksi di Tempat Ibadah dan Korbannya 13 Orang

Modus operandi tersangka ialah mengiming-imingi akan memberikan makanan, ponsel, dan uang kepada korban

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelaku Pencabulan Ditangkap, Beraksi di Tempat Ibadah dan Korbannya 13 Orang
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi (kanan), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (20/1/2021) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Marbot masjid di Kabupaten Cirebon berurusan dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

Pria berinisial NF (52) diduga mencabuli 13 bocah.

Korbannya berusia antara delapan hingga 15 tahun.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, NF bukan warga Cirebon, melainkan warga Bangka Belitung.

Menurut dia, tersangka bekerja dan tinggal di masjid yang berada di Kabupaten Cirebon tersebut sejak setahun terakhir.

Baca juga: Cerita Ibu-ibu Tewas Terseret Buaya di Depan Anaknya di Bangka Barat, Dibawa Berputar-putar Kolam

"Dari pemeriksaan sementara total korbannya mencapai 13 anak," ujar M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (20/1/2021).

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, para korbannya merupakan anak-anak yang kerap bermain di sekitar masjid tempat NF bekerja.

Modus operandi tersangka ialah mengiming-imingi akan memberikan makanan, ponsel, dan uang kepada korban.

Baca juga: 50 Personel KRI Teluk Cirebon Angkut Bantuan Seberat 150 Ton untuk Gempa Sulbar

Bahkan, aksi bejat tersangka juga dilakukan di salah satu ruangan masjid yang menjadi tempat tinggal tersangka.

"Kami sudah meminta keterangan dari sembilan korban, sedangkan empat korban lainnya belum," kata M Syahduddi.

Syahduddi mengakui tidak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah korban pencabulan yang dilakukan NF.


Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel, pakaian korban, dan lainnya.

Selain itu, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan kebiri kimia, karena aturannya sudah disahkan," ujar M Syahduddi.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING News, Marbot di Cirebon Ditangkap Polisi, Berbuat Dosa Besar di Masjid, Cabuli 13 Bocah

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas