Seorang Marbot Berbuat Asusila ke Bocah di Bawah Umur, Korbannya 13 Orang, Beraksi di Masjid
Seorang marbot masjid tega berbuat asusila ke bocah di bawah umur. Ironisnya, jumlah korban mencapai 13 orang.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan Tribuncirebon, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM - Seorang marbot masjid tega berbuat asusila ke bocah di bawah umur.
Ironisnya, jumlah korban mencapai 13 orang.
Aksi bejat pelaku itu dilakukan di masjid tempatnya bekerja.
Seorang marbot masjid berinisial NF (25) di Kabupaten Cirebon harus berurusan dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
Ia diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap belasan bocah di bawah umur.
Baca juga: Karyawan Berbuat Asusila pada Anak Bos, Modal Paket Internet, Ibu Curiga Korban Tak Keluar Kamar
Baca juga: UPDATE Kasus Asusila Sesama Jenis di Wisma Atlet, Polri Tetapkan Satu Orang Tersangka
Para korban rentang usianya berkisar antara delapan hingga 15 tahun.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, NF bukan warga Cirebon.
Pelaku tercatat sebagai warga Bangka Belitung.
Menurut dia, tersangka bekerja dan tinggal di masjid yang berada di Kabupaten Cirebon tersebut sejak setahun terakhir.
"Dari pemeriksaan sementara total korbannya mencapai 13 anak," ujar M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (20/1/2021).
Ia mengatakan, para korbannya merupakan anak-anak yang kerap bermain di sekitar masjid tempat NF bekerja.
Modus operandi tersangka ialah mengiming-imingi akan memberikan makanan, ponsel, dan uang kepada korban.
Bahkan, aksi bejat tersangka juga dilakukan di salah satu ruangan masjid yang menjadi tempat tinggal tersangka.
"Kami sudah meminta keterangan dari sembilan korban, sedangkan empat korban lainnya belum," kata M Syahduddi.
Syahduddi mengakui tidak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah korban pencabulan yang dilakukan NF.
Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel, pakaian korban, dan lainnya.
Baca juga: Sering Antar Jemput, Pemuda 20 Tahun Nekat Rudapaksa Anak Gadis Tetangga di Rumah Nenek Korban
Selain itu, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan kebiri kimia, karena aturannya sudah disahkan," ujar M Syahduddi.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING News, Marbot di Cirebon Ditangkap Polisi, Berbuat Dosa Besar di Masjid, Cabuli 13 Bocah