Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Spa Plus-plus Khusus Gay di Medan, Pemilik Dijatuhi Hukuman Penjara 3 Tahun

Kasus tempat spa khusus gay di Kota Medan memasuki babak baru. Kasus tersebut sudah memasuki penetapan vonis untuk pemilik spa bernama A Meng.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in UPDATE Kasus Spa Plus-plus Khusus Gay di Medan, Pemilik Dijatuhi Hukuman Penjara 3 Tahun
Gita Nadia Putri br Tarigan/Tribun Medan
Hakim Ketua Syafril Pardamean Batubara, saat membacakan putusan di ruang cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1/2021) - UPDATE Kasus Spa Plus-plus Khusus Gay di Medan, Pemilik Dijatuhi Hukuman Penjara 3 Tahun 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus tempat spa khusus gay di Kota Medan memasuki babak baru.

Kasus tersebut sudah memasuki penetapan vonis untuk pemilik spa bernama A Meng.

Majelis hakim yang diketuai Syafril Pardamean Batubara terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara.

Sidang vonis digelar secara daring di ruang cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Terdakwa Pembunuh Wanita Hamil Minta Keringanan Hukuman, Majelis Hakim: Terlalu Sadis Perlakuanmu

Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan warga Jalan Abadi Ringroad Komp Residence Blok B 3, Kecamatan Medan Sunggal ini, membayar denda sebesar Rp 120 juta,l dengan subsidar 1 bulan penjara.

"Menjatuhi terdakwa A Meng alias Ko Amin dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 120 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," kata hakim.

Hakim menilai, terdakwa A Meng melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Berita Rekomendasi

Dikatakan hakim, adapun yang memberatkan hukuman terdakwa A Meng karena perbuatannya meresahkan masyarakat, sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesai perbuatannya.

"Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Hakim.

Usai mendengar putusan, melalui Penasehat Hukumnya (PH) Sri Wahyuni, A Meng pun menerima putusan tersebut.

"Terima," katanya dengan nada lesu.

Vonis tersebut, berbeda tipis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusnar Yusuf Hasibuah, yang menuntut A Meng dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 120 juta, subsidar 2 bulan penjara.

Baca juga: Nindy Gugat Cerai Suami Selang 5 Hari setelah Askara Parasady Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Sebelumnya, perkara A Meng sempat menggegerkan warga Medan hingga viral di media sosial.

Pasalnya A Meng ditangkap karena terbukti membuka Spa plus-plus khusus gay di Komplek Setia Budi II Blok 9 No 2 Medan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas