Apkasi Beri Masukan Terkait RPP Penataan Ruang ke Kementerian ATR/BPN
RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang diharapkan bisa menjadi gerbang pembuka untuk mewujudkan one spatial planning policy
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Kamis (21/1/2021).
Rombongan dari wadah asosiasi para bupati se-Indonesia ini datang untuk menyampaikan sejumlah masukan terhadap rancangan peraturan pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai aturan pelaksana UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
”Para bupati berterima kasih kepada Presiden Jokowi dan Menteri ATR Bapak Sofyan Djalil yang sangat terbuka dalam menerima masukan dari Apkasi,” ujar Ketua Umum Apkasi Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Kamis.
Baca juga: Apkasi Dorong Kepala BKPM Perjuangkan Kewenangan Daerah dalam UU Cipta Kerja
Selain Anas, hadir Ketua Pokja Apkasi tentang RPP/Rancangan Perpres Pelaksana UU Cipta Kerja yang juga Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Bogor Ade Yasin, dan Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan.
“Tata ruang adalah pilar kehidupan sosial-ekonomi warga.
RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang kami harapkan bisa menjadi gerbang pembuka untuk mewujudkan one spatial planning policy yang mampu menciptakan transparansi, keadilan, dan kepastian hukum,” imbuh Anas.
Apkasi mencatat ada sejumlah masukan yang perlu diakomodasi dalam RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Gelar Diskusi Terkait Implikasi RUU Omnibus Law Terhadap Praktik Penataan Ruang
Pertama, penguatan peran pemerintah daerah.
Apkasi pada prinsipnya mendukung kebijakan penataan ruang terintegrasi yang diatur pemerintah pusat, tapi jangan sampai mengabaikan aspirasi pemerintah daerah yang sejatinya lebih memahami kondisi daerah, termasuk aspek sosial-ekonominya.
”Oleh karena itu, para bupati ingin agar peran pemda diperkuat termasuk di dalam Forum Penataan Ruang karena forum itu bisa menjadi semacam pelapis yang bukan hanya bicara ekonomi dari aspek pelaku usaha semata, tapi juga kepentingan sosial-ekonomi warga,” ujar Anas.
Penguatan peran pemda itu juga nantinya bisa mengantisipasi berbagai penyalahgunaan HGU yang dimiliki pribadi dalam jumlah besar.
Baca juga: Ketua Apkasi : Bupati Dituntut Jaga Masyarakatnya Tetap Sehat dan Mendorong Roda Ekonomi Berjalan
”Selama ini ada HGU yang di-KSO-kan dengan pihak ketiga, lalu pengelolaannya menyalahi tata ruang, sehingga bisa berdampak pada bencana,” ujarnya.
Masukan kedua yang disampaikan Apkasi adalah soal Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).