Ditahan karena Cabuli Anak Kandung, Ini Bantahan Mantan Anggota DPRD NTB
Ia membantah telah mencabuli putri kandung buah hatinya dari istri kedua yang telah diceraikan
Editor: Eko Sutriyanto
Aparat juga telah meminta keterangan sejumlah saksi yang mengarah pada perbuatan menyimpang yang dilakukan tersangka.
"Korban melapor sehari setelah mendapat perlakuan cabul ayahnya, dan kami langsung memprosesnya," kata Heri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perubah atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1/2002 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Pahami Keputusan Pemerintah Perpanjang PPKM, Wagub DKI: Faktanya Kasus Masih Tinggi
"Ancaman hukuman yang dikenakan pada tersangka paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman hukuman dari pidana pokoknya, karena pelaku adalah ayah kandung korban," ujar Heri.
Sebelumnya, korban melaporkan tindakan tak patut ayah kandungnya, sehari setelah mengalami pelecehan saat rumah dalam keadaan sepi.
Ibunya tengah berjuang melawan virus Covid-19 di ruang isolasi Rumah Sakit Bayangkara Polda NTB.
WM dipaksa mengikuti kemauan ayahnya setelah diberikan sejumlah uang untuk membayar kebutuhan pendidikannya, seperti biaya les untuk persiapan masuk perguruan tinggi tahun depan. (Penulis Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.