Kasus Orang Tua Digugat Anaknya Sendiri Kembali Terjadi, Kali Ini Gara-gara Mobil Toyota Fortuner
Akhir-akhir ini masyarakat perhatiannya tercuri terhadap sejumlah kasus orang tua digugat oleh anaknya sendiri.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Akhir-akhir ini masyarakat perhatiannya tercuri terhadap sejumlah kasus orang tua digugat oleh anaknya sendiri.
Sebut saja seperti kasus Agesti dan ibundanya Sumiyatun di Demak
Seta Kakek Koswara yang digugat anaknya bernama Deden dengan meminta ganti rugi senilai Rp 3 Miliar.
Kasus orang tua digugat anaknya dialami oleh ibu berinisial DF warga Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Perempuan 52 tahun ini tidak menyangka akan digugat anak kandungnya sendiri.
Pangkal persoalan masalah ini adalah mobil Toyota Fortuner.
Baca juga: Akhir Kasus Anak Laporkan Ibu ke Polisi, Agesti dan Sumiyatun Menangis dan Saling Berpelukan
DF yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) adalah mantan istri dari eks Direktur RSUD Salatiga, AS.
Keduanya diketahui bercerai pada September 2019.
Ia mengungkapkan, dirinya digugat oleh anak kandungnya yang bernama AP (25). Kasus ini saat ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.
"Tahun 2013 saya membeli mobil Toyota Fortuner di Toyota Kaligawe Semarang. Namun karena saat itu saya baru saja menjual mobil Yaris dan belum balik nama, maka saya atas namakan anak saya. Ini merupakan kepercayaan saya," ungkapnya.
DF menegaskan bahwa uang pembelian mobil tersebut sepenuhnya adalah hasil dari keringatnya sebagai ASN di Pemprov Jateng.
Namun, setelah berpisah dengan suaminya, dia digugat anaknya. Surat gugatan tersebut dikirim Oktober 2020.
"Anak saya meminta mobil tersebut. Jika tidak diberikan maka itu dihitung sewa dan saat ini menurut perhitungannya sewanya sudah mencapai Rp 200 juta," kata DF sembari menangis.
Jika uang sewa tidak diberikan, anaknya meminta rumah yang saat ini ditempati disita sebagai jaminan.