Kristen Gray Angkat Kaki dari Indonesia, Tetap Tidak Mau Mengaku Bersalah, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Setelah diperiksa oleh Kantor Imigrasi Denpasar, WNA asal Amerika Serikat Kristen Antoinette Gray diputuskan dideportasi dan harus segera angkat kaki
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNESWS.COM - Setelah diperiksa oleh Kantor Imigrasi Denpasar, WNA asal Amerika Serikat Kristen Antoinette Gray diputuskan dideportasi dan harus segera angkat kaki dari Indonesia.
Gray tidak sendiri, ia dideportasi bersama pasangannya Saundra Michelle Alexander.
Keduanya terbang ke Jakarta dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pukul 21.00 WITA.
Gray dan Alexander akan meninggalkan Indonesia pada Kamis (21/1/2021) pukul 06.30 WITA.
Baca juga: Waduh, Kristen Gray Bule yang Postingannya Viral Itu Terancam Diusir dari Bali
Mereka akan menumpang American Airlines dengan nomor penerbangan AA 8497 dan transit terlebih dahulu di Tokyo, Jepang.
Baru kemudian melanjutkan penerbangan ke Los Angeles, Amerika Serikat.
Sebelum terbang, keduanya telah menjalani tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR), dengan hasil negatif Covid-19.
Sebelumnya diberitakan, Kristen Gray dan pasangannya dideportasi karena menyebarkan informasi yang meresahkan masyarakat.
Tidak Merasa Bersalah
Gray kekeh menyatakan dirinya tidak bersalah terkait cuitan di akun Twitternya tentang Bali.
Kuasa hukum Kristen Gray, Erwin Siregar mengatakan, meski yakin tak bersalah atas cuitannya, Kristen Gray tetap meminta maaf.
"Terakhir dia mengatakan bahwa dia tak bersalah. Kalau itu dianggap suatu kesalahan, dia minta maaf," kata Erwin, Rabu (20/1/2021).
Sebelumnya diberitakan, Kristen Gray dan pasangannya dideportasi karena menyebarkan informasi yang meresahkan masyarakat.
Baca juga: Dideportasi dari Indonesia, Kristen Gray Akui Tak Bersalah: Visa Tak Overstay, Saya Berkomentar LGBT
Informasi yang dimaksud adalah penyataan Gray tentang Bali yang memberikan kenyamanan bagi kaum LGBT.
Pernyataan itu dibuat Gray di akun Twitter pribadinya.
Gray juga menyebut ada kemudahan akses masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19.
Ia mengaku memiliki agen yang bisa membantu turis asing ke Indonesia.
Kristen diduga melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tak cuma itu, Gray juga melakukan kegiatan bisnis dengan menjual e-book dan membuka jasa konsultasi wisata.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernyataan Terakhir Kristen Gray Sebelum Tinggalkan Indonesia: Maaf kalau Memang Bersalah"
(Kompas.com/Imam Rosidin)