Suami yang Bunuh Istri di Bone Ditangkap, Pelaku Cemburu Temukan Chat Korban dengan Mantan Pacar
Polisi berhasil menangkap Kamaluddin alias Sakka (24), suami yang tega menganiaya istrinya SE (14) hingga tewas di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar
TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami tega menganiaya istrinya hingga tewas.
Setelah sempat buron, pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi.
Pelaku nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri lantaran cemburu mendapati korban berkirim pesan dengan mantan pacar.
Keduanya sempat terlibat cekcok sebelum insiden nahas itu terjadi.
Polisi berhasil menangkap Kamaluddin alias Sakka (24), suami yang tega menganiaya istrinya SE (14) hingga tewas di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca juga: Bunuh Ibunya karena Tak Diberi Uang Rp 300 Ribu, Nasrul Divonis Hukuman Seumur Hidup
Baca juga: Dedi Diduga Dibunuh Saat Tidur, Puluhan Saksi Diperiksa Mulai dari Keluarga Hingga Teman Korban
Peristiwa tersebut terjadi di Lingkungan Talumae, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang pada Jumat (20/11/2020) pukul 02.00 Wita.
Kapolres Bone, AKBP Try Handako menuturkan, kasus ini bermula ketika pelaku diajak oleh temannya untuk membuat acara makan-makan.
Pelaku kemudian menjemput istrinya SE di rumah mertuanya di Jl Sukawati. Pelaku hendak menjemput istrinya untuk ikut dalam acara makan-makan tersebut.
Namun, korban menolak ajakan sang suami. Setelah dibujuk oleh orang tuanya, korban akhirnya ikut.
Pelaku dan korban menggunakan sepeda motor menuju ke rumah teman pelaku. Namun, di tengah perjalanan keduanya cekcok.
Pelaku memutuskan untuk ke rumah orang tuanya di Lingkungan Talumae, Kelurahan Bukaka.
Tiba di rumah orang tua pelaku, keduanya langsung masuk ke kamar. Kemudian pelaku melihat istrinya chat dengan pria lain yang diduga mantan pacarnya.
"Pelaku cemburu dan menyita handphone korban. Pelaku mendapati korban chatingan melalui Facebook Messenger dengan lelaki yang diduga mantan pacarnya," tuturnya dalam konferensi pers Kamis (21/1/2021).