Tergiur Uang Banyak, 70 Orang di Tarutung Jadi Korban Arisan Online, Malah Rugi Miliaran Rupiah
Gara-gara tergiur mendapatkan uang dalam waktu cepat puluhan warga Tarutung, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara justru rugi miliaran rupiah.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TARUTUNG - Gara-gara tergiur mendapatkan uang dalam waktu cepat puluhan warga Tarutung, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara justru rugi miliaran rupiah.
Mereka menjadi korban investasi bodong, jumlahnya sekitar 70 orang.
Kuasa hukum para korban, Lambas Tony Pasaribu menyebutkan pihaknya akan segera menuntut pelaku usaha investasi bodong dengan inisial TBGP.
"Hingga hari ini, jumlah korbannya sudah mencapai 70 orang yang memberikan keterangan kepada kita atau melapor ke kantor kita, namun yang tanda tangan kuasa itu sebanyak 54 orang," ujar kuasa hukum korban, Lambas Tony Pasaribu saat dikonfirmasi oleh tribunmedan.id pada Kamis (21/1/2021).
Dari 54 orang yang telah membuat keterangan, ia memperkirakan uang yang masuk dalam arisan tersebut mencapai Rp 2 miliar.
Baca juga: Disita Aset dan Dokumen Kampung Kurma Group Terkait Investasi Bodong Rp 333 Miliar
"Jadi kerugian yang kita pegang sekarang itu yang riil, yang bisa kita pegang sekitar Rp 2 miliar.
Tapi untuk total keseluruhan lebih dari Rp 4 miliar, bahkan dugaan sementara sudah sampai Rp 7 miliar," sambungnya.
Karena merasa tidak terima dan tertipu, para pemilik saham demo di kawasan rumah pemilik usaha investasi bodong tersebut.
Baca juga: Artis Ikut Promosi Investasi dan Arisan Online tapi Berujung Bodong, Ini Pandangan Advokat Hukum
"Upaya penyelesaiannya kan sudah kita lakukan dengan upaya persuasif. Jadi tanggal 9 Desember, saat dia (pelaku investasi bodong) bilang pihaknya collapse, jadi kan orang beramai-ramai ke rumah dia, demolah," sambungnya.
Lebih lanjut, ia memberikan keterangan perihal arisol yang mengakibatkan sejumlah kliennya tertipu.
Baca juga: Polri Telusuri Dana Rp 333 Miliar dalam Dugaan Investasi Bodong Kampung Kurma Grup
"Kasus penipuan pada arisan online yang menggunakan media elektronik dan sosial media ini merupakan gabungan dari beberapa tindak pidana," ungkapnya.
Pemilik arisan online meyakinkan para korbannya sehingga berani memasukkan uang dengan jumlah yang variatif.
"Pemilik arisan online ini meyakinkan para korbannya agar tertarik mengikuti arisan online ini dengan meyakinkan melalui sosial media dengan menyebarkan beberapa bukti transferan yang telah diterimanya dari korban lainnya sehingga korban lain juga percaya bahwa arisan online ini tidak merugikan karena banyak yang mengikuti beserta bunga yang didapatkan masing-masing anggota sesuai dengan uang yang telah diberikannya," lanjutnya.
"Pada arisan online ini secara legalitas tidak diketahui maksud dan tujuannya untuk apa, apakah murni untuk menabung dengan sistem berurutan untuk mendapatkannya, atau ada tujuan sosial lainnya yang hendak dicapai," sambungnya.