Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bayi Dicekoki Susu Bercampur Alkohol Oleh Pamannya Saat Pesta Miras di Gorontalo

Seorang paman di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo tega mencekoki keponakan sendiri dengan minuman keras.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bayi Dicekoki Susu Bercampur Alkohol Oleh Pamannya Saat Pesta Miras di Gorontalo
ilustrasi mabuk 

TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO -- Seorang paman di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo tega mencekoki keponakan sendiri dengan minuman keras.

Akibat perbuatannya, Andika, sang paman tersebut ditangkap oleh polisi.

Selain Andika, polisi juga menciduk tiga temannya karena diduga membiarkan Andika mencekoki keponakan yang masih berumur empat bulan dengan minuman keras.

Sebanyak empat pemuda itu ditangkap pada Kamis (21/1/2021) malam di rumahnya, setelah video Andika mencampurkan minuman beralkohol ke botol susu yang kemudian diberikan ke bayi itu viral di media sosial.

Baca juga: FAKTA-FAKTA Kasus Raffi Ahmad Pesta setelah Divaksin, Polisi Sebut Acara Tak Langgar Peraturan

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Laode Arwansyah mengatakan, saat si bayi diberikan minuman keras, orangtuanya sedang berada di dapur.

Sedangkan Andika yang merupakan paman dari bayi itu sedang berpesta minuman keras di rumah kakaknya.

"Motifnya hanya mungkin iseng-iseng belaka, tapi dia tidak menyadari sampe viral seperti itu," kata Arwansyah di Mapolres Gorontalo Kota, Jumat (22/1/2021) seperti diberitakan KOMPAS TV yang dikutip Kompas.com.

Baca juga: Kini Kasusnya Dihentikan Polisi, Ternyata Raffi Ahmad Hadiri Pesta Selebriti Tanpa Diundang

Berita Rekomendasi

Kini, Andika sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menganggap dia telah melanggar Pasal 89 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Sedangkan tiga teman pria itu juga ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga membiarkan tindakan tersebut.

Baca juga: Akhir Cerita Gelaran Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad, Polisi Resmi Hentikan Kasusnya

"Jadi ada dalam satu frasa pasal itu 'membiarkan' jadi yang lain juga kena, termasuk pelaku utama sudah jelas-jelas. Yang lain (karena) membiarkan peristiwa itu terjadi," sebut Arwansyah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cekoki Miras ke Bayi 4 Bulan, Seorang Pria di Gorontalo Ditangkap"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas