Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pembunuhan Istri Diringkus Setelah 2 Bulan Buron, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Polisi akan menyelidiki kemungkinan keterlibatan orang lain dalam kasus pembunuhan tersebut, termasuk kemungkinan ada yang membantu pelaku untuk kabur

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelaku Pembunuhan Istri Diringkus Setelah 2 Bulan Buron, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Tribun Timur/Kaswadi
Kapolres Bone, AKBP Try Handako (tengah), Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf (kiri) dan Kabag Ops Polres Bone, Kompol Andi Asdar (kanan) saat memperlihatkan alat bukti kasus pembunuhan di Lingkungan Talumae, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Kamis (21/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar

TRIBUNNEWS.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Kamaluddin alias Sakka (24) ditangkap di Jl Bulalong Lestari, Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (20/1/2021) pukul 00.30 Wita.

Sakka adalah pelaku penganiayaan istrinya, SE (14) hingga tewas.

Dia menikam istrinya menggunakan badik berulang kali pada Jumat (20/11/2020) pukul 02.00 Wita.

Sakka buron selama dua bulan. Dia melarikan diri ke Sulawesi Tenggara (Sultra) usai melakukan aksinya.

Setelah itu dia pergi ke Kaltim.

Meski sudah ditangkap, Polres Bone masih akan mendalami kasus ini.

Berita Rekomendasi

Polres Bone akan menyelidiki kemungkinan keterlibatan orang lain dalam kasus pembunuhan tersebut, termasuk kemungkinan ada yang membantu pelaku untuk kabur.

"Ini kan pelaku baru ditangkap, kita akan mendalami dengan saksi dan bukti yang ada," kata Kapolres Bone AKBP Try Handako, Kamis (21/1/2021).

Pihaknya tidak ingin menduga-duga dalam kasus ini. Try menginginkan kasus ini jelas dan terang benderang.

"Kita perlu pembuktian dan fakta di lapangan. Kita tidak ingin menduga-duga. Kita akan dalami hingga jelas," tuturnya.

Pelaku telah dijerat Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sakka disangkakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 338 KUH Pidana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Kronologis

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas