Pelaku Pembunuhan Istri Diringkus Setelah 2 Bulan Buron, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Polisi akan menyelidiki kemungkinan keterlibatan orang lain dalam kasus pembunuhan tersebut, termasuk kemungkinan ada yang membantu pelaku untuk kabur
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar
TRIBUNNEWS.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Kamaluddin alias Sakka (24) ditangkap di Jl Bulalong Lestari, Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (20/1/2021) pukul 00.30 Wita.
Sakka adalah pelaku penganiayaan istrinya, SE (14) hingga tewas.
Dia menikam istrinya menggunakan badik berulang kali pada Jumat (20/11/2020) pukul 02.00 Wita.
Sakka buron selama dua bulan. Dia melarikan diri ke Sulawesi Tenggara (Sultra) usai melakukan aksinya.
Setelah itu dia pergi ke Kaltim.
Meski sudah ditangkap, Polres Bone masih akan mendalami kasus ini.
Polres Bone akan menyelidiki kemungkinan keterlibatan orang lain dalam kasus pembunuhan tersebut, termasuk kemungkinan ada yang membantu pelaku untuk kabur.
"Ini kan pelaku baru ditangkap, kita akan mendalami dengan saksi dan bukti yang ada," kata Kapolres Bone AKBP Try Handako, Kamis (21/1/2021).
Pihaknya tidak ingin menduga-duga dalam kasus ini. Try menginginkan kasus ini jelas dan terang benderang.
"Kita perlu pembuktian dan fakta di lapangan. Kita tidak ingin menduga-duga. Kita akan dalami hingga jelas," tuturnya.
Pelaku telah dijerat Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sakka disangkakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 338 KUH Pidana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Kronologis