Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Siswi Nonmuslim Wajib Pakai Jilbab Kepala SMK Negeri 2 Padang Minta Maaf

Adib Alfikri menekankan, persoalan yang muncul di SMKN 2 Padang itu masih dalam konteks tanggung jawab kepala sekolah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Soal Siswi Nonmuslim Wajib Pakai Jilbab Kepala SMK Negeri 2 Padang Minta Maaf
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, saat jumpa pers di Padang, Jumat (22/1/2021) malam 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG  -  Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Padang meminta maaf terkait siswi nonmuslim di sekolahnya yang diwajibkan memakai jilbab.

Kasus ini mencuat muncul setelah sebuah video diposting orangtua siswi di Facebook.

Video menampilkan adu argumen antara orangtua siswa dengan Wakil Kepala SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Video ini dibagikan oleh EH di akun Facebooknya pada Kamis 21 Januari 2021.

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri menegaskan, pihaknya baru mengetahui tadi pagi mengenai persoalan tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya mencoba mengonfirmasi dan menurunkan tim dari Dinas Pendidikan ke SMKN 2 Padang.

Baca juga: Kunker ke Sumbar, Menaker Tinjau BLK Komunitas Thawalib Gunung Padang

"Tim ini belum membuat laporan secara tertulis," kata Adib Alfikri.

BERITA TERKAIT

Adib Alfikri menekankan, persoalan yang muncul di SMKN 2 Padang itu masih dalam konteks tanggung jawab kepala sekolah.

Kalau seandainya ada aturan, ada praktik-praktik di luar ketentuan, dirinya selaku kepala dinas akan mengambil sikap tegas.

"Tentunya melalui berbagai proses.

Proses yang sedang kita jalani sekarang adalah turunnya tim yang langsung dikomandani oleh Kabid SMK Disdik Sumbar," terang Adib Alfikri.

Joko dan tim lagi bekerja mengambil data dan informasi mengenai persoalan tersebut.

Baca juga: Warga Padati Rumah Duka TKI asal Asahan yang Dibunuh Rekan Kerjanya di Malaysia

Adib Alfikri menegaskan, tidak ada maksud dari sektor pendidikan untuk melakukan atau memberikan semacam sikap apalagi yang bentuknya pemaksaan.

"Saya tegaskan, tidak ada satu aturanpun yang membolehkan mengizinkan untuk itu."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas