Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penipu Ulung Akhirnya Diringkus, Kerap Mengaku Sebagai Advokat, Hakim Tipikor dan Wali Kota

Polres Karanganyar menangkap DAW (51) penipu ulung yang mengaku sebagai advokat, hakim Tipikor, wali kota beraksi di Pulau Jawa dan Kalimantan.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Penipu Ulung Akhirnya Diringkus, Kerap Mengaku Sebagai Advokat, Hakim Tipikor dan Wali Kota
TRIBUN BANYUMAS/AGUS ISWADI
Gelar kasus penipuan di Mapolres Karanganyar, Jumat (22/1/2021). Dalam kasus penipuan itu, tersangka menyaru sebagai advokat untuk tipu para korbannya. 

TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Polres Karanganyar, Polda Jawa Tengah menangkap seorang penipu ulung inisial DAW (51) atau BBH.

Terakhir tersangka mengaku sebagai advokat dan pejabat untuk menipu korban, HL (56).

Kejadian berawal saat HL sedang mengalami kendala dalam pengurusan izin peternakan babi di Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.

Baca juga: Rem Blong, Truk Berisi Minuman Isotonik Terguling di Tawangmangu, Muatan Sempat Dijarah 

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono menyampaikan, semula korban menceritakan keluhannya terkait izin peternakan babi kepada pelaku.

Seperti adanya penutupan akses jalan ke usaha peternakan dan itu telah dilaporkan ke Polres Karanganyar pada awal November 2019. 

Bermula dari itu, pelaku lantas menawarkan diri dapat mengurus perizinan dan memberikan syarat kepada korban harus membayar uang Rp 26 juta.

Untuk dapat menyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai advokat. 

Berita Rekomendasi

"Kami telah menangkap seseorang yang diduga melakukan penipuan terhadap kliennya, berupa pengurusan izin kandang babi. Klien tersebut telah menyerahkan uang Rp 26 juta, tapi tidak digunakan sebagaimana mestinya. Pelaku mengaku sebagai pengacara," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Geger Anak dan Induk Ular Kobra Ditemukan di Bawah Lantai Rumah Warga di Karanganyar

Namun setelah uang diberikan oleh korban kepada pelaku secara bertahap dengan nominal berbeda, pengurusan izin peternakan babi tidak kunjung terealisasi.

Berdasarkan keterangan dari DPMPTSP Kabupaten Karanganyar, tidak ada pengajuan perizinan atas nama korban.

Di sisi lain, saat dilakukan pengecekan oleh kepolisian, pelaku tidak terdaftar sebagai advokat.

Itu dibuktikan melalui surat keputusan Dewan Kehormatan Daerah, Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI). 

Selain itu, polisi juga mencurigai pelaku memiliki dua identitas.

Seusai dicek di Disdukcapil Kabupaten Karanganyar, atas nama DAW tidak terdaftar, yang terdaftar atas nama DBH.

Baca juga: Pengangguran di Purbalingga Jadi Tersangka Kasus Penipuan Pengangkatan PNS, Korban Setor Rp 370 Juta

Kepolisian setempat lantas melakukan penyelidikan lebih dalam.

Ternyata pelaku pernah melakukan hal yang sama di beberapa kota besar lainnya.

Seperti di Surabaya Jawa Timur, Jakarta, bahkan di Pulau Kalimantan. 

"Pelaku pernah mengaku menjadi Hakim Tipidkor, Wali Kota Mataram, Pengacara DPP partai."

"Tapi dalam kenyataannya semua itu palsu," jelasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan.

Ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Pelaku Ngaku Jadi Advokat, Bantu Urus Izin Usaha Peternakan Babi di Karanganyar, Begini Akhirnya

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas