Soal Aturan Jilbab bagi Siswi non-Muslim, Kepala SMKN 2 Padang Siap Dipecat, tapi Ada Syarat
Kepala SMKN 2 Padang mengaku siap dipecat, tapi jika Kemendikbud melihat situasi di lapangan lebih dulu.
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Aturan wajib mengenakan jilbab bagi siswi di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, menjadi sorotan.
Terkait hal ini, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi, mengaku siap dipecat jika dinilai melanggar kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Meski begitu, Rusmadi meminta agar pemerintah melihat ke lapangan terlebih dulu.
"Kalau saya salah, saya siap dipecat. Tapi, pemerintah silakan lihat ke lapangan dulu."
"Apa yang sudah kami lakukan," kata Rusmadi kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Kepala SMKN 2 Padang: Hanya 1 Siswi Non-Muslim yang Menolak Pakai Jilbab
Baca juga: UPDATE Polemik Siswi Nonmuslim di Padang Diminta Pakai Jilbab, Orang Tua Surati Jokowi dan Mendikbud
Seperti diketahui, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto, sangat menyesalkan tindakan SMKN 2 Padang yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut.
"Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," ucap Wikan dalam siaran pers, Minggu (24/1/2021).
Seperti diketahui, video sejumlah orang tua murid yang memprotes aturan siswi non-muslim wajib memakai jilbab di SMKN 2 Padang menuai pendapat banyak pihak.
Kemendikbud memastikan akan memberi sanksi tegas terhadap sekolah yang terbukti melanggar aturan di satuan pendidikan sekolah.
Sementara itu, menurut Rusmadi, pernyataan wakil kepala sekolah di dalam video itu adalah mengenai kewajiban mematuhi aturan sekolah, bukan aturan mewajibkan siswi non-muslim mengenakan pakaian berjilbab.
"Pernyataan guru di video, wakil kepala sekolah meminta wajib mematuhi aturan sekolah."
"Bukan wajib memakai jilbab," ujar Rusmadi.
Tanggapan Dinas Pendidikan Kota Padang
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Padang memastikan bahwa siswi yang non-muslim tidak akan diwajibkan memakai jilbab saat sekolah.
"Untuk pakaian sekolah, kita merujuk pada aturan dari Kementerian," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuadi, saat dihubungi, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Siswi Non-Muslim SMKN 2 Padang: Saya Pakai Jilbab Sejak SMP, Iman Saya Tidak Goyah
Baca juga: Kuasa Hukum Siswi Nonmuslim SMKN 2 Padang yang Diwajibkan Berjilbab Surat Presiden dan Komnas HAM
Menurut Habibul, ada beberapa sekolah di Kota Padang yang menetapkan aturan berpakaian muslim bagi semua siswinya.
Namun, aturan itu dikhususkan bagi murid yang beragama Islam.
"Dalam aturan itu, dijelaskan bagi siswi muslim wajib menggunakan jilbab."
"Namun, bagi siswi non-muslim, aturan itu tidak berlaku."
"Pakaian siswi non-muslim itu harus sopan sesuai dengan norma sopan santun jika tidak menggunakan jilbab," ujar Habibul.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pro Kontra Aturan Jilbab bagi Siswi Non-Muslim di SMKN 2 Padang, Kepsek: Saya Siap Dipecat, tetapi..."