Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ASN Ketahuan Mesum dengan Selingkuhan, Suami Lapor Polisi, Kini Statusnya Tersangka

Oknum ASN dan pasangan mesumnya ketahuan melakukan tindakan tak terpuji itu di dalam mobil.

Editor: Willem Jonata
zoom-in ASN Ketahuan Mesum dengan Selingkuhan, Suami Lapor Polisi, Kini Statusnya Tersangka
Ilustrasi mesum dalam mobil 

TRIBUNNEWS.COM - IR, seorang ASN di Kabupaten Sampang, ketahuan mesum bersama T, selingkuhannya.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah sang suami melaporkannya ke pihak berwajib. Tuduhannya perzinaan.

IR dan pasangan mesumnya ketahuan melakukan tindakan tak terpuji itu di dalam mobil.

KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Safri Wanto mengatakan, dua hari yang lalu memang Polsek Ketapang melimpahkan kasus itu kepada Polres Sampang, bagian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA).

Kasusnya, kata dia, sudah berada di proses sidik. Pihaknya masih menunggu hasil visum untuk mengetahui, apakah keduanya sudah sering melakukan perbuatan tersebut.

"Dalam kasus ini yang melaporkan adalah Suami dari IR pascakejadian (mesum) ke Polsek Ketapang," ujarnya kepada TribunMadura.com, Senin (25/1/2021).

Suasana saat warga menggrebek Oknum ASN berinisial IR bersama selingkuhannya T di dalam mobil yang terparkir di depan Pasar Kamisan Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, (21/1/2021) pukul 17.00 WIB. 

Berita Rekomendasi

Adapun, barang bukti yang diamankan oleh UPPA Polres Sampang yakni, mobil yang digunakan mesum oleh kedua tersangka jenis Luxio warna hitam.

Posisi mobil tersebut saat ini terparkir di halaman belakang Mapolres Sampang.

Baca juga: Mesum di Halte Jalan Kramat Raya, Wanita Diduga Pelaku Tidak Mabuk, Polisi Akan Periksa Kejiwaannya

Baca juga: Viral Seorang Pria Buang Ribuan Telur Ayam, Namanya Suparni Alias Pitut, Minta Maaf Meski Kecewa

"Barang bukti lainnya, pakaian dari kedua pelaku tersebut," terang Ipda Safriwanto.

Terkait pasal yang di sangkakan adalah pasal 284 KUHP tentang perzinaan sebagai perbuatan persetubuhan dengan ancaman kurungan sembilan bulan.

"Dengan ancaman 9 bulan, kami tidak melakukan penahanan, tapi keduanya wajib lapor sepekan dua kali, Seni dan Kamis," pungkasnya.

Kronologi 

Kapolsek Ketapang, AKP Akhmad Rahmatullah Dwi Nugroho mengatakan, perbuatan mereka diketahui oleh warga, bermula saat ada dua unit mobil jenis Luxio warna hitam dan CRV putih memarkir di depan pasa sapi (Kamisan) (21/1/2021), skeitar 17.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas