Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Langkat, Berawal Nasihat Korban Hingga Uang Rp 15 Ribu

Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Muhammad Said Husen mengatakan, tersangka tidak hanya berniat mencuri semata, melainkan karena ada unsur dendam

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fakta Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Langkat, Berawal Nasihat Korban Hingga Uang Rp 15 Ribu
Tribun Medan/Dedy
Liadi alias Yoyok (35) tersangka pembunuhan sadis terhadap wanita paruh baya, Sartini (56) warga Dusun Sei Ruan, Desa Beruam, Kecamatan Kuala terlihat santai saat diwawancarai wartawan 

"Niatnya memang mencuri dan terdesak ekonomi, tapi ada dendam juga karena pernah sakit hati dengan kata-kata korban, makanya korban jadi target tersangka," jelas Kasat Reskrim.

Baca juga: Bocah yang Hilang Misterius di Langkat Temui Ibu Dalam Mimpi, Ayah Yakin Anaknya Masih Hidup

Atas tidak kejahatan ini, tersangka dikenakan Pasal yang diterapkan 338 Subs 365 ayat 3 KHUP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Bisa dibilang hanya gara-gara uang Rp 15.000 akan menjalani hidup 15 tahun meringkuk di sel penjara.

Aksi pelarian pelaku sempat menyulitkan petugas.

Selama sebelas hari berpindah-pindah tempat tinggal baru lah bisa ditangkap dari pelariannya di ladang milik Nasken Suranta Bukit, di Dusun Sugihen Kelurahan Ujung Sampun, Kecamatan Dolat Rakyat, Kabupaten Tanah Karo.

Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Bram menerangkan bahwa kejadian pembunuhan sadis dilatarbelakangi sakit hati, karena pelaku dinasihati oleh korban.

Pelaku dendam karena berulang kali dinasihati agar hidupnya berubah lebih baik.

Berita Rekomendasi

"Pelaku itu sakit hati karena terus-menerus dinasihati, tapi dia tidak terima.

Gak ada kata-kata kasar atau menghina.

Korban nasihati supaya pelaku hidupnya berubah lebih baik, apalagi sudah punya anak, supaya bekerja, tidak pengangguran.

Tapi pelaku tidak terima. Selain itu ada motif menguasai barang berharga korban," ungkapnya.

Kini, tersangka telah diamankan di Polres Langkat guna penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dibawa dari Tanah Karo ke Polres Langkat dalam keadaan lumpuh pasca kakinya ditembak oleh petugas saat hendak kabur melarikan diri.

Jenazah Sartini ditemukan dengan luka di tangan kiri korban, luka sayat di leher, luka sayat di kepala sebelah kiri, hingga alat pembunuhan berupa parang menancap di sekitar alat vital korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas