Rampas Uang Rp 15.000 dan HP, Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Wanita 56 Tahun, Ternyata Ada Unsur Dendam
Seorang pria nekat mengabisi nyawa wanita kenalannya. Pembunuhan itu berawal saat pelaku hendak merampas uang dan handphone (HP) milik korban.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan Tribun Medan, Dedy Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria nekat mengabisi nyawa wanita kenalannya.
Pembunuhan itu berawal saat pelaku hendak merampas uang dan handphone (HP) milik korban.
Namun, pelaku emosi hingga menghabisi nyawa korban.
Ternyata, selain hendak mencuri, pelaku sudah menjadikan korban sebagai target.
Hal itu dipicu rasa dendam pelaku terhadap korban.
Liadi alias Yoyok (35) tersangka pembunuhan sadis terhadap wanita paruh baya, Sartini (56) warga Dusun Sei Ruan, Desa Beruam, Kecamatan Kuala tampak santai diwawancarai wartawan di Mapolres Langkat, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Gara-gara Warisan, Anak Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung, Sempat Ancam Bunuh Adik sebelum Kabur
Baca juga: Cekcok Mulut dengan Tetangga Berujung Tewasnya Anggota BPD di Bone Sulsel
Dengan entengnya dia mengatakan tidak pernah berniat membunuh korban.
Dia mengatakan tidak punya niat menghilangkan nyawa sesama manusia. Katanya, niatnya hanya ingin mencuri di rumah korban yang selama ini memang orang yang sudah dikenalnya.
"Sebelumnya aku gak ada niat sama sekali untuk membunuh ibu itu. Jujur niatku mau mencuri."
"Tapi karena ibu itu memukulku pakai senapan dua kali kepalaku, itu timbul lah rasa emosiku."
"Habis itu kupukul bahunya jatuh dia, baru aku ke dapur mengambil pisau, dan spontan saya cucukkan ke perutnya," ungkap Liadi.
Ironisnya, tersangka tega menghabisi nyawa korban untuk merampas handphone dan uang Rp 15.000.
Uang Rp 15.000 ini lah yang kemudian dipakai oleh tersangka untuk kabur menumpang angkutan umum.
"Saya dan ibu itu saling kenal. Dari rumah ibu itu cuma 15 ribu dapatku. Saya khilaf, saya minta maaf kepada keluarga korban," katanya.
Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Muhammad Said Husen mengatakan, tersangka tidak hanya berniat mencuri semata, melainkan karena ada unsur dendam.
Unsur dendam inilah yang memotivasi tersangka menjadikan korban sebagai target.
"Niatnya memang mencuri dan terdesak ekonomi, tapi ada dendam juga karena pernah sakit hati dengan kata-kata korban, makanya korban jadi target tersangka," jelas Kasat Reskrim.
Atas tidak kejahatan ini, tersangka dikenakan Pasal yang diterapkan 338 Subs 365 ayat 3 KHUP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Bisa dibilang hanya gara-gara uang Rp 15.000 akan menjalani hidup 15 tahun meringkuk di sel penjara.
Baca juga: Pemancing Berteduh di Bawah Jembatan Saat Hujan, Sungai Meluap, 2 Orang Tewas Terbawa Arus
Aksi pelarian pelaku sempat menyulitkan petugas. Selama sebelas hari berpindah-pindah tempat tinggal baru lah bisa ditangkap dari pelariannya di ladang milik Nasken Suranta Bukit, di Dusun Sugihen Kelurahan Ujung Sampun, Kecamatan Dolat Rakyat, Kabupaten Tanah Karo.
Sebelumnya, Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Bram menerangkan bahwa kejadian pembunuhan sadis dilatarbelakangi sakit hati, karena pelaku dinasihati oleh korban.
Pelaku dendam karena berulang kali dinasihati agar hidupnya berubah lebih baik.
"Pelaku itu sakit hati karena terus-menerus dinasihati, tapi dia tidak terima. Gak ada kata-kata kasar atau menghina."
"Korban nasihati supaya pelaku hidupnya berubah lebih baik, apalagi sudah punya anak, supaya bekerja, tidak pengangguran."
"Tapi pelaku tidak terima. Selain itu ada motif menguasai barang berharga korban," ungkapnya.
Baca juga: Usahanya Bangkrut Diduga Menjadi Pemicu Anak Bunuh Ibu di Prabumulih Timur
Baca juga: Sakit Hati Dinasehati, Pria Ini Nekat Bunuh Wanita 56 Tahun, Parang Masih Menancap di Tubuh Korban
Kini, tersangka telah diamankan di Polres Langkat guna penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dibawa dari Tanah Karo ke Polres Langkat dalam keadaan lumpuh pasca kakinya ditembak oleh petugas saat hendak kabur melarikan diri.
Jenazah Sartini ditemukan dengan luka di tangan kiri korban, luka sayat di leher, luka sayat di kepala sebelah kiri, hingga alat pembunuhan berupa parang menancap di sekitar alat vital korban.
Selain itu, hasil olah TKP ditemukan barang bukti berupa satu unit senter warna putih, pecahan batu batako, satu pucuk senapan angin, dua batang kayu bercak darah panjang kurang lebih 52 centimeter, satu batang bambu panjang kurang lebih 1,2 meter, satu besi bulat panjang 1,5 meter, dan pakaian korban.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Gara-gara 15 Ribu dan Dinasihati, Liadi Tega Bunuh Wanita Paruh Baya, Ini Pengakuan Pelaku