Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rampas Uang Rp 15.000 dan HP, Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Wanita 56 Tahun, Ternyata Ada Unsur Dendam

Seorang pria nekat mengabisi nyawa wanita kenalannya. Pembunuhan itu berawal saat pelaku hendak merampas uang dan handphone (HP) milik korban.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Rampas Uang Rp 15.000 dan HP, Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Wanita 56 Tahun, Ternyata Ada Unsur Dendam
TribunMedan.com/HO
LIADI, pelaku pembunuhan Sartini di Dusun Sei Ruan, Desa Beruam, Kecamatan Kuala ditembak polisi. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Dedy Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria nekat mengabisi nyawa wanita kenalannya.

Pembunuhan itu berawal saat pelaku hendak merampas uang dan handphone (HP) milik korban.

Namun, pelaku emosi hingga menghabisi nyawa korban.

Ternyata, selain hendak mencuri, pelaku sudah menjadikan korban sebagai target.

Hal itu dipicu rasa dendam pelaku terhadap korban.

Liadi alias Yoyok (35) tersangka pembunuhan sadis terhadap wanita paruh baya, Sartini (56) warga Dusun Sei Ruan, Desa Beruam, Kecamatan Kuala tampak santai diwawancarai wartawan di Mapolres Langkat, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Gara-gara Warisan, Anak Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung, Sempat Ancam Bunuh Adik sebelum Kabur

Baca juga: Cekcok Mulut dengan Tetangga Berujung Tewasnya Anggota BPD di Bone Sulsel

Berita Rekomendasi

Dengan entengnya dia mengatakan tidak pernah berniat membunuh korban.

Dia mengatakan tidak punya niat menghilangkan nyawa sesama manusia. Katanya, niatnya hanya ingin mencuri di rumah korban yang selama ini memang orang yang sudah dikenalnya.

"Sebelumnya aku gak ada niat sama sekali untuk membunuh ibu itu. Jujur niatku mau mencuri."

"Tapi karena ibu itu memukulku pakai senapan dua kali kepalaku, itu timbul lah rasa emosiku."

"Habis itu kupukul bahunya jatuh dia, baru aku ke dapur mengambil pisau, dan spontan saya cucukkan ke perutnya," ungkap Liadi.


Ironisnya, tersangka tega menghabisi nyawa korban untuk merampas handphone dan uang Rp 15.000.

Uang Rp 15.000 ini lah yang kemudian dipakai oleh tersangka untuk kabur menumpang angkutan umum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas