Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja Putri 13 Tahun Terlibat Prostitusi, Mucikari Pasang Tarif Rp 500 Ribu untuk Sekali Kencan

Seorang remaja putri berinisial DA (13) diamankan oleh pihak berwajib karena terlibat dalam praktik prostitusi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Remaja Putri 13 Tahun Terlibat Prostitusi, Mucikari Pasang Tarif Rp 500 Ribu untuk Sekali Kencan
gannett-cdn.com
Ilustrasi praktik rostitusi - Remaja Putri 13 Tahun Terlibat Prostitusi, Mucikari Pasang Tarif Rp 500 Ribu untuk Sekali Kencan 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja putri berinisial DA (13) diamankan oleh pihak berwajib karena terlibat dalam praktik prostitusi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

DA saat ditangkap tidak sendiri, turut diamankan pasangan suami istri TFA (25) dan AW (22) sebagai mucikari.

TFA menawarkan DA dengan harga Rp 500 ribu sekali kencan dengan durasi short time.

Sedangkan kasus ini mulai terbongkar saat anggota kepolisian dari tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi tentang adanya praktIk prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Baca juga: Muncikari Prostitusi Gadis Belia di Tanjung Priok Diupah Jutaan Rupiah, Pelanggannya dari Pengusaha

Dalam melakukan praktiknya, para pelaku menggunakan aplikasi Android MiChat untuk berkomunikasi dan menyampaikan informasi kepada para pelanggannya.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan korban di sebuah hotel kawasan Kelurahan Selatpanjang Kota.

"Dari laporan itu kita dalami, kita coba intai melalui aplikasi online MiChat, lalu kita membuat janji pertemuan dan melakukan pemesanan jasa prostitusi kepada pelaku,”kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Harjito SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Prihadi Tri Saputra SH MH, Selasa (26/1/2021) malam.

Berita Rekomendasi

“Dari situlah akhirnya mereka kita amankan,"imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka muncikari yang ditangkap merupakan pasangan suami istri (pasutri) muda yang merupakan warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi.

Kronologi Penangkapan

Pelaku dan barang bukti prostitusi online yang diamankan Polres Kepulauan Meranti, Riau
Pasutri tersangka muncikari prostitusi online, TFA dan AW diamankan bersama barang bukti di Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, Riau, Senin (25/1/2021). (Istimewa/ Humas Polres Kepuluan Meranti)

Dijelaskannya, kronologi kejadian terjadi pada Senin (25/1/2021) sekira pukul 23.00 WIB Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi tentang adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Setelah melakukan janji melalui aplikasi tersebut, pelaku berkomunikasi kepada para pelanggannya.

Kemudian, tim melakukan penelusuran informasi tersebut dan melakukan upaya penjebakan dengan berpura-pura menjadi pelanggan dan jasa prostitusi kepada pelaku.

Lalu pelaku meminta uang kepada pelanggannya sebesar Rp 500 ribu untuk sekali kencan atau tarif short time.

Selanjutnya, polisi langsung mengamankan kedua terduga pelaku yang mengantarkan korban ke hotel yang dijanjikan.

Berdasarkan keterangan pelaku yang berinisial TFA (25), dalam melancarkan aksinya ia dibantu oleh istrinya yang berinisial AW (22) yang dilakukannya sejak satu tahun terakhir.

Terhadap korban yang berinisial DA (13) warga Jalan Dorak, Desa Banglas yang sudah putus sekolah pun turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Fakta Prostitusi Anak di Sunter: Tarif Mulai Rp 1,5 Juta hingga Rp 6 Juta, Pelanggannya Pengusaha

Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 602 ribu yang merupakan uang bayaran untuk korban.

Satu unit smartphone merk Xiomi milik pelaku dan satu unit smartphone merk Oppo A3 milik korban.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Lalu mereka juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Saat ini pelaku dan korban sudah kita amankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Bocah 13 Tahun Dilego Rp 500 Ribu Sekali Kencan, Terbongkar Saat Polisi Nyamar Jadi Pelanggan

(Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas