Alibi Suami Rudapaksa Teman Kerja Dibantu Istri, Suka Sama Suka dan Korban Sempat Kirim Video Syur
Pihak kepolisian dari Reskrim Polres Bukittinggi terus melakukan pengembangan kasus seorang pria rudapaksa teman kerja yang dibantu istrinya.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian dari Reskrim Polres Bukittinggi terus melakukan pengembangan kasus seorang pria rudapaksa teman kerja yang dibantu istrinya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pria berinisial AF melakukan pelecehan terhadap S. Korban diketahui merupakan teman rekan kerja pelaku.
Sedangkan saat melakukan aksinya, AF dibantu N yang merupakan istrinya.
Diharap kepolisian AF mengaku perbuatannya didasarkan karena suka sama suka.
Baca juga: Takut Jadi Janda, Wanita Ini Bantu Suami Rudapaksa Teman Kerjanya Sendiri, Berikut Kronologinya
"Alibinya ke polisi hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Kemudian pelaku AF juga mengatakan bahwa korban juga mengirimkan video syurnya ke pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Chairul Amri Nasution melalui telepon, Kamis (28/1/2021).
Lebih jauh dikatakan Chairul Amri, pelaku boleh saja membuat alibi, tetapi harus mampu membuktikannya.
"Pelaku sah-sah saja membuat pembelaan dirinya. Nanti akan dibuktikan sapa yang benar berdasarkan bukti-bukti," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial N di Bukittinggi, Sumatera Barat, membantu suaminya yang berinisial AF memerkosa S.
"Pemerkosaan terhadap S ini dilakukan sudah dua kali. Terakhir kali terjadi pada 11 Desember 2020," ujar Kasat Reskrim Kota Bukittinggi Chairul Amri Nasution, Minggu (24/1/2021).
Lebih jauh dikatakan Chairul Amri, pelaku AF dan korban merupakan rekan kerja di salah satu toko di Bukittinggi.
"N menjemput korban ke toko tempatnya bekerja. Kemudian menyuruh korban untuk melayani suaminya. Korban saat itu diancam oleh N," ujarnya.
Baca juga: Pria Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Modus Pinjami HP untuk Main Game, Pelaku Ternyata Residivis
Pelaku N mau menjemput korban untuk datang ke rumahnya karena diancam oleh AF. Jika tidak mau menjemput, N akan diceraikan.
"Jadi jika N tidak tidak mau menjemput, maka akan diceraikan. Makanya si N ini mau saja, " katanya.
AF sendiri sudah sering menggoda korban ketika sedang bekerja di toko tempat mereka bekerja.
"Bahkan AF juga melakukan pelecehan terhadap S saat di toko tempat mereka bekerja, " paparnya.
AF dan N ditangkap pada Sabtu (23/1/2021) dan saat ini pihak kepolisian melakukan penyidikan lebih dalam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Suami yang Memerkosa Rekan Kerja Dibantu Istri Pelaku"
(Kompas.com/Kontributor Padang, Rahmadhani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.