Pria Ini Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Ngaku Kemasukan Setan, Iming-imingi Uang Rp 2.000
Seorang pria diduga telah melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria diduga telah melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Video penangkapan pelaku sempat viral di media sosial.
Saat ditangkap warga, pelaku mengaku kemasukan setan.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban uang Rp 2.000.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, membenarkan adanya video viral penangkapan seorang terduga pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur oleh warga di Kecamatan Warungdoyong.
"Ya, benar, telah ada dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur."
"Warga pun langsung melapor dan membawa tersangka ke Mapolres Sukabumi Kota," kata AKBP Sumarni saat dikonfrimasi melalui sambungan telepon, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Emosi Pacar Dilecehkan, Pria Bunuh Penjaga Kafe Pakai Kunci Inggris, Terungkap saat Makam Dibongkar
Baca juga: Identitasnya Masih Misterius, Pria Pelaku Tindak Asusila di Halte Bus Jakarta Diimbau Serahkan Diri
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, lanjut dia, tindakan tidak terpuji tersebut dilakukan pelaku pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pelaku berprofesi sebagai pedagang keliling.
"Kejadian itu berawal ketika korban sedang main di depan rumah sendirian dan tiba-tiba pelaku lewat lalu memanggil korban."
"(Pelaku) kemudian mengiming-imingi korban akan diberi uang Rp 2.000 asal mau diajak oleh pelaku. Pelaku mengajak korban ke sebuah rumah kosong," ucapnya.
Sumarni mengatakan, berkat adanya peranan masyarakat, pelaku tengah diperiksa lebih lanjut. Sejumlah saksi pun sudah dimintai keterangan.
"Selain mengamankan terduga pelaku pencabulan yaitu MM (30) warga Kampung Balandongan Kelurahan Sudajaya Hilir Kecamatan Baros, sejumlah barang bukti berupa pakaian korban diamankan," ucapnya
Sumarni menambahkan, akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 76E UU nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ngaku seperti kemasukan setan
Sebelumnya diberitakan, peristiwa viral terjadi di Kota Sukabumi.
Sejumlah warga di Kampung Dayeuh Luruh, RT 01/09 Kelurahan Dayeuh Luhur, Kota Sukabumi, menangkap seorang terduka pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan video berdurasi sekitar 25 detik yang beredar, menunjukkan seorang terduga pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur itu tengah diamankan sejumlah warga, Rabu (27/1/2021).
"Sebenarnya pikiran saya bingung, saya juga enggak sadar, seperti kemasukan setan," ujar seorang terduga pelaku pencabulan saat ditanyai sejumlah warga.
Baca juga: Keterangannya Kerap Berubah-ubah, Wanita Pelaku Tindak Asusila di Halte Bus Jalani Tes Kejiwaan
Baca juga: Pengakuan Suami yang Dibantu Istri Rudapaksa Rekan Kerja: Bukan Paksaan, Sudah Berhubungan 2 Tahun
Dalam video yang sudah beredar di sejumlah platfrom media sosial dan menjadi perhatian warga Kota Sukabumi, terduka pelaku pelecehan itu mengakui perbuatannya.
"Pelaku sudah dibawa langsung ke Polres oleh sejumlah warga dan beberapa warga lainnya," kata Enoh (45) warga Kampung Dayeuh Luruh, RT 01/09 Kelurahan Dayeuh Luhur saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Dia mengatakatan, seorang terduka pelaku pelecehan tersebut seorang penjual susu murni keliling, dan warga asal kampung setempat.
Namun dia tidak mengetahui persis kejadian awalnya.
"Tetapi saat ini ketua RW dan beberapa saksi tengah dimintai keterangan di Polres Sukabumi Kota," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kasus Dugaan Pencabulan pada Anak di Kota Sukabumi, Pelaku Iming-imingi Korban dengan Uang Rp 2.000