Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Ayah Cabuli Anak Kandung Usia 14 Tahun hingga 5 Kali, Pelaku Nekat Menindih Korban

Seorang ayah cabuli anak kandungnya sendiri. Pelaku bahkan melancarkan aksinya hingga lima kali.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Ayah Cabuli Anak Kandung Usia 14 Tahun hingga 5 Kali, Pelaku Nekat Menindih Korban
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN - Seorang ayah cabuli anak kandungnya sendiri. Pelaku bahkan melancarkan aksinya hingga lima kali. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang ayah cabuli anak kandungnya sendiri.

Pelaku bahkan melancarkan aksinya hingga lima kali.

Terakhir pelaku menindih korban dari belakang.

Kasus pencabulan yang dilakukan ayah kepada anak kandungnya kembali terulang di Kabupaten Kudus.

Sehingga di awal tahun 2021, Polres Kudus sudah ‎menangani dua kasus serupa yang dilakukan ayah kepada anak kandungnya.

Polres Kudus mengamankan ANS (32), warga Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus yang diduga tega melakukan pencabulan kepada anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.

Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma membenarkan terkait pemeriksaan kepada seorang pria setengah baya yang diduga telah melakukan pencabulan kepada anak kandungnya.

Berita Rekomendasi

"Ya benar, hari ini kami mengamankan terduga pelaku pencabulan kepada anaknya.

Ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim," katanya saat dihubungi, Kamis (27/1/2021).

Senada, Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David mengatakan pelaku diserahkan kepada kepada kepolisian oleh warga setempat.

"Pelaku diserahkan oleh warga, kemudian babinkantibmas menyerahkan kepada kami hari ini tadi," ucapnya.

Menurutnya dari pemeriksaan awal, pelaku diduga sudah melakukan pencabulan hingga lima kali.

Terakhir kali pelaku diduga melakukan perbuatan keji tersebut, pada hari Sabtu, (23/1/2021).

"Terakhir kali, pelaku menindih korban dari belakang.

Baca juga: Pengakuan Suami yang Dibantu Istri Rudapaksa Rekan Kerja: Bukan Paksaan, Sudah Berhubungan 2 Tahun

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri 2 Kali hingga Hamil 3 Bulan, Terungkap saat Dibawa Ibu untuk Dipijat

Baca juga: Istri Bantu Suami Rudapaksa Rekan Kerja, Diancam Diceraikan Jika Tak Nurut, Korban Diancam Dibunuh

Saat itu korban masih menggunakan baju, dinaiki dari belakang," jelasnya.

Menurutnya, perbuatan pelaku akan diperkuat dari hasil visum yang tengah dilakukan tim medis.

"Perbuatan pelaku juga harus diperkuat dengan visum, masih tunggu hasilnya," tandasnya.

Sat Reskrim Polres Kudus masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mencari sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

"Kami juga masih membutuhkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan," jelas dia.

Tragedi di Jati

Pada awal bulan ini, Polres Kudus meringkus SK (44), warga Kecamatan Jati, yang tega menyetubuhi anak kandungnya DS (9) di rumahnya.

‎Pelaku diketahui sud‎ah menyetubuhi korban berulang kali.

terakhir korban disetubuhi ayahnya di dalam kamarnya pada Sabtu (2/1/2021) sekitar ‎pukul 23.00.

Korban akhirnya bercerita kepada ibunya sehari kemudian dan membuat laporan kepada pihak berwajib.‎

Korban awalnya enggan melaporkannya karena di bawah ancaman ayah kandungnya.

Satreskrim Polres Kudus masih mendalami alasan pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

AKP Agustinus David menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi.

Menurut keterangan pelaku, yang bersangkutan tega melakukannya ‎karena sering ditolak saat meminta berhubungan badan dengan istrinya.

"Alasannya lama nggak dikasih sama istrinya.

Karena istrinya capek kerja berjualan angkringan," ujar dia.

Dia memperkirakan, tidak terpuaskan di atas ranjang bersama istrinya menjadi alasan pelaku melampiaskannya kepada anak.

"Istrinya sibuk jadi pengakuannya sering ditotak," ujarnya.

Terkait upaya untuk pengkebirian, pihaknya mengaku masih berdiskusi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.

"Karena belum ada juknis (petunjuk teknis) jadi kami masih mengenakan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak," ujarnya.

Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, ‎masih melakukan pemberkasan dan belum melimpahkan kasusnya ke Kejari Kudus.

"Ini baru kami lakukan pemberkasan masalah kasusnya," jelas dia.

Ancaman hukuman pelaku mencapai 15-20 tahun kurungan penjara karena merupakan ayah kandungnya sendiri.

"‎Dikenakan sanksi pemberatan 15-20 tahun karena pelaku masih ayah kandungnya.

Tapi untuk sanksi kebiri ini masih didiskusikan," ujar dia.

(Tribun Jateng/raka f pujangga)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ayah di Kudus Cabuli Anak Kandung, Polisi: Pelaku Menindih Korban dari Belakang

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas