Update Kasus Kecelakaan Truk Gilas Pengendara Motor di Tegal, Sopir Resmi Jadi Tersangka
Polres Tegal telah resmi menetapkan supir truk yang menggilas seorang pengendara motor sebagai tersangka.
Editor: Endra Kurniawan
Akibat dari kecelakaan tersebut satu orang yaitu pengendara sepeda motor Yamaha Mio plat G 5810 JZ, harus meninggal dunia di tempat karena kepalanya terlindas ban truk bagian belakang.
Adapun kejadian naas tersebut pertama kali diketahui melalui video amatir dari pengendara lain yang melintas di lokasi, dan video rekaman CCTV dari bangunan yang ada di sekitar lokasi kemudian tersebar di grup WhatsApp.
Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan Ambulans vs Suzuki X-Over di Denpasar yang Bawa 3 Pasien Covid-19
Dalam rekaman CCTV terlihat, pengendara sepeda motor yang belum diketahui identitas nya ini melintas di jalur kiri atau dari arah Pemalang menuju Kota Tegal.
Lalu saat sedang melaju dalam kecepatan sedang, di jalur yang sama tiba-tiba ada truk box bewarna orange menyalip dan bagian depan body truk tidak sengaja menyundul (menabrak) pengendara sepeda motor.
Alhasil pengendara motor jatuh dengan posisi badan jatuh ke sebelah kanan dan kepala langsung terlindas ban belakang truk. Sedangkan motor yang dikendarai terpental ke sebalah kiri jalan.
Helm yang dikenakan langsung pecah dan pengendara langsung tersungkur.
Sementara itu, truk boks yang menabrak pengendara motor hingga meninggal dunia di tempat, berhenti tidak jauh dari lokasi korban terjatuh.
Sempat dikabarkan kabur setelah mengetahui truk nya menabrak seseorang, namun pengemudi truk tidak kabur dan sudah diamankan di Polres Tegal.
Sesuai foto yang beredar, Truk boks diketahui merupakan armada pengantar paket bernama Indah Logistik Cargo, dengan nomor plat kendaraan Mitsubishi Fuso BM 8369 QU.
Artikel ini telah tayang di Tribunpantura.com dengan judul Kecelakaan Truk vs Motor di Kabupaten Tegal, Sopir Truk Jadi Tersangka
(Tribunpantura.com/Desta Leila Kartika)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.