Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah dan Anak Tewas Jadi Korban Carok, Berikut Kasus-kasus Serupa Sepanjang Tahun Lalu

Terkait motif dan rentetan kronologis kejadian, Ngadenan menyatakan, pihaknya masih memastikannya lewat penyelidikan.

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Ayah dan Anak Tewas Jadi Korban Carok, Berikut Kasus-kasus Serupa Sepanjang Tahun Lalu
Istimewa
Dua orang tewas di Dusun Sumberkerto, Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jumat (29/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG -- Dua nyawa melayang di Dusun Sumberkerto, Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Jumat (29/1/2021).

Dua orang yang tewas tersebut adalah MJ, beserta anaknya.

Keduanya tewas diduga setelah bertarung dengan tiga orang lainnya dengan celurit, atau biasa dikenal dengan istilah carok.

Kanit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan, Aiptu Ngadenan membenarkan kejadian tersebut.

Kata dia, pertarungan itu melibatkan 2 orang melawan tiga orang.

Korban meninggal dunia diketahui berinisial MJ, beserta anaknya.

Baca juga: Adu Mulut Berujung Insiden Berdarah, Anggota TNI Dikeroyok 10 Orang, Alami Luka Sabetan Parang

"Korban seketika meninggal dalam kejadian tersebut," ujar Ngadenan ketika dikonfirmasi.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan informasi yang beredar, sosok yang bertarung dalam kejadian ini melibatkan Ketua BPD Desa Klepu dan Mantan Kepala Dusun Sumberkerto.

Hingga berita ini ditulis, polisi masih melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara.

Dua korban meninggal tergeletak begitu saja di jalan dengan kondisi berdarah-darah.

Baca juga: Seorang Pria Tebas Teman Pakai Parang hingga Tewas, Berawal dari Video Call Lalu Pelaku Tersinggung

Terkait motif dan rentetan kronologis kejadian, Ngadenan menyatakan, pihaknya masih memastikannya lewat penyelidikan.

"Belum tahu motifnya. Kami sedang berada di TKP," tutupnya.

Selain peristiwa carok di Malang, berikut ada beberapa peristiwa serupa yang juga menimbulkan korban luka-luka dan meninggal:

Bacok Tetangga di Depan Anak

Pelaku aksi carok atau pembacokan menggunakan celurit akhirnya ditangkap polisi.

Diketahui, pelaku setelah membacok korbannya di Surabaya, pelaku langsung kabur.

Ia kabur ke Pulau Madura tepatnya di Kabupaten Sampang.

Baca juga: Pria Nekat Tebas Leher Temannya, Berawal dari Sakit Hati karena Omongan Korban yang Ceplas-ceplos

Diketahui, ada beberapa dugaan yang berhasil diungkap polisi

Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya menangkap pelaku pembacokan sadis terhadap Ahmad Suhandi berusia 51 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Pelaku melakukan aksi pembacokan di depan anak korban, Jumat (16/10/2020) pagi.

Setelah melakukan aksi pembacokan, pelaku langsung kabur.

Ternyata pelaku merupakan seorang warga Wonosari Wetan II E Surabaya bernama Mat Nadin dan berusia 60 tahun.

Baca juga: Ario Puntung Tega Tikam Kekasihnya hingga Tewas Gara-gara Korban Mengajak Menikah karena Hamil

Kebenaran penangkapan pelaku itu disampaikan salah seorang petugas opsnal yang tak ingin namanya disebut.

"Iya benar, sudah tertangkap dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, semalam," kata petugas tersebut.

Gara-gara utang

Kasus jasad yang ditemukan di areal pemakaman di Bangkalan mengungkap babak baru.

Terungkap motif dari pembunuhan itu karena masalah utang.

Korban yang memiliki utang menjadi galak saat ditagih.

Penagih utang yang kesal dan tak mendapatkan uangnya kembali akhirnya menyabetkan celuritnya dan berujung carok.

Perang mulut di rumah S (44), pelaku pembunuhan asal Desa Tengket Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan, Madura menjadi pemicu melayangnya nyawa Abu Bakar Siddik (39), warga Desa Lajing Kecamatan Arosbaya, Kamis (17/9/2020).

Abu Bakar tewas dengan luka bacok di bagian kepala, lengan, dan bagian pipi.

Tubuhnya tersungkur di komplek pemakaman, tidak jauh dari rumah pelaku S.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Soebarnapraja mengungkapkan, kejadian penganiayaan hingga berujung tewasnya Abu Bakar berawal dari perang mulut di rumah pelaku.

"Korban diminta datang ke rumah pelaku, perkara hutang senilai Rp 70 juta," ungkap Agus.

Ia menjelaskan, pelaku meminta korban untuk membayar hanya Rp 10 juta dari Rp 70 juta yang seharusnya dibayar korban.

Namun, lanjut Agus, korban mengatakan tidak punya uang.

Perang mulut hingga insiden kecil tidak terelakkan, setelah korban melontarkan kalimat yang akhirnya menyulut pelaku naik pitam.

"Pelaku emosi karena korban malah menyuruh pelaku berhutang dulu ke orang lain.

Cekcok bisa dilerai," jelasnya.

Agus memaparkan, korban keluar meninggalkan rumah pelaku.

Namun S tetap mengejar dan menganiayai dengan membacokkan sebilah sabit dari belakang di komplek pemakaman.

"Lokasi kejadian tidak jauh dari rumah pelaku.

S kemudian meninggalkan korban begitu saja," pungkasnya.

Di hadapan Agus, pelaku S mengungkapkan bahwa ia tersinggung ketika korban malah menyuruhnya untuk mencari hutang ke tetangga.

"Tolong Pak Siddik (korban), Rp 10 juta saja.

Saya malu Pak, ia bayar hutang dengan janji. Senin, Selasa, Rabu," singkat S.

Atas tindakan main hakim sendiri, pelaku S terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang Penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

Karena dendam lama

Tawuran antar-warga terjadi di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Selasa (30/6/2020) malam.

Aksi tawuran atau carok itu melibatkan sejumlah warga.

Kejadian itu pun membuat tiga orang harus menjalani perawatan intensif di RS Tongas dan RSUD Bangil.

Sebelumnya, para korban ini dirawat di Puskesmas Nguling.

Akan tetapi, karena lukanya cukup parah, para korban dilarikan ke dua rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Kapolsek Nguling, AKP Zudianto membenarkan kejadian itu.

AKP Zudianto mengatakan, tawuran ini melibatkan dua kelompok, yakni kelompok pria berinisial P dan Y.

Saat kejadian, ada tiga orang melawan empat orang.

"Dugaan kami, carok atau tawuran warga ini dipicu dendam lama atau luka lama antara Y dan P," kata AKP Zudianto.

Dia menjelaskan, Y dan P sebelumnya sudah pernah berseteru.

Bahkan, kasus perseteruan keduanya masih di meja kepolisian sekalipun pemicunya hanya sepele.

"Ini masih kami kembangkan. Kami masih mendalami sejauh mana dugaan kami ini," ucap AKP Zudianto.

"Yang jelas, para korban sudah dirawat di rumah sakit," jelas dia.

Dia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tetap menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, damai, dan kondusif.

Rebutan janda

Dua pria bernama Solikin alias Topeng (40), sopir truk pasir asal Desa Pasirian dan Mahfud (30) asal Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, terlibat carok.

Keduanya terlibat carok atau pertarungan satu lawan satu memakai celurit di Kabupaten Lumajang, Senin (4/3/2019) malam di Kecamatan Tempeh.

Keduanya terlibat carok karena memperebutkan hati seorang janda asal Kecamatan Tempeh.

Akibat perkelahian itu, keduanya terluka parah hingga harus dirawat secara intensif di RS Bhayangkara, Lumajang.

Namun setelah berdialog bersama polisi, keduanya memilih berdamai dan mengakui kesalahannya.

Di sisi lain, perempuan yang diperebutkan tersebut, memutuskan untuk tidak memilih satu pun dari dua orang itu.

“Keduanya telah menyadari kesalahan mereka dan memilih jalur damai. Mereka berdua juga masih memiliki anak yang harus dihidupi," kata Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban, Selasa (5/3/2019).

"Sehingga jauh lebih bijak bila kasus tidak kami lanjutkan atas dasar restorative justice yaitu penyelesaian pidana di luar peradilan," tambahnya.

"Apalagi mereka sebenarnya sebagai pelaku juga sebagai korban dalam kasus ini. Saya berharap semoga tidak ada lagi menyelesaikan masalah dengan cara carok di Lumajang,” imbuh AKBP M Arsal Sahban.

Menurut AKBP M Arsal Sahban, kedua orang itu merupakan ayah yang menjadi tulang punggung keluarga dan harus menghidup keluarganya.

Untuk itu, pihaknya berharap, warga bisa mengedepankan cara dialogi dan memakai kepala dingin dalam menyelesaikan persoalan.

Karena jika berkelahi, apalagi membawa senjata tajam, ucap AKBP M Arsal Sahban, bakal membahayakan mereka dan orang lain.

Jika mengacu kepada hukum positif, Mahfud dan Solikin seharusnya dikenakan Pasal 184 KUHP ayat 3 tentang perkelahian satu lawan satu yang mengakibatkan lawan terluka, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Namun dengan alasan kemanusiaan, akhirnya AKBP M Arsal Sahban memutuskan menghentikan kasus pidana tersebut. (Erwin Wicaksono/Firman Rachmanuddin/Ahmad Faisol)

Sebagian artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pertarungan Berdarah 2 Lawan 3 di Malang, Ayah dan Anak Meninggal Seketika, Begini Kejadiannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas