Fakta-Fakta Pasangan Mesum Kepergok di Aceh, Sama-Sama Berkeluarga dan CLBK Usai Reuni
Saat ini keduanya sudah ditahan di sel Satpol PP dan WH Provinsi selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut
Editor: Eko Sutriyanto

3. Bertemu setelah ada pertemuan alumni
Keduanya diduga kembali bertemu saat dibentuk grup WhatsApp dan pertemuan para alumni pun terjadi.
Intinya, cinta lama bersemi kembali (CLBK) di antara keduanya kembali terjadi," sebut Heru.
Mulai dari saling tahu nomor handphone sampai keduanya intens berkomunikasi melalui media sosial.
4. Sama-Sama Memiliki keluarga
Hingga kedua insan yang sama-sama sudah memiliki keluarga ini memutuskan menjalin hubungan terlarang hingga menjurus ke perbuatan yang melanggar syariah.
"Keduanya masih ditahan di tahanan Kantor Satpol PP dan WH Provinsi, terhitung sejak Jumat, 15 Januari 2021 lalu," sebutnya.
Baca juga: China Eksekusi Mati Bangkir Top karena Terima Suap Rp 3,6 Triliun dan Kumpul Kebo dengan Selingkuhan
Dasar penahanan keduanya, lanjut Heru, memenuhi unsur untuk ditahan dan keluarga kedua belah pihak juga sudah terkait penangkapan dan penahanan kedua pasangan selingkuh tersebut.
Fakta lainnya, lanjut mantan Camat Meuraxa ini, ternyata istri dari oknum AG juga berstatus PNS.
Kronologi Penangkapan
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, mengamankan pasangan mesum atau khalwat, saat melaksanakan patroli rutin.
Pelanggar syariat Islam itu berinisial AG (48) warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Pasangan wanitanya, AS (45), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Sabang.
Mereka ditangkap di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada saat keduanya sedang terbuai di dalam mobil Toyota Avanza milik AG.