IRT Cabuli Anaknya yang Masih Balita, Direkam Lalu Videonya Dikirimkan kepada Suami
NHJ merekam adegan tak pantas itu kemudian mengirimkannya kepada suami yang tinggal bersama istri pertama di Lombok.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - NHJ (43), seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun.
Dia beralasan terlalu lama berpisah dengan suami saat pandemi Covid-19.
Kasubdit IV Remaja Anak Wanita, Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengungkap, tersangka NHJ berhubungan badan dengan anak untuk memenuhi kebutuhan seksualnya.
"Situasi Covid-19 ini, kebetulan suami sudah lama berada di Lombok sementara yang bersangkutan berada di Bima," ungkapnya, dalam keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/1/2021).
NHJ kehilangan akal sehat lalu menyetubuhi anak laki-lakinya berinisial RFR (3).
Diketahui, RFR merupakan anak kedua yang lahir dari rahimnya.
NHJ merekam adegan tak pantas itu kemudian mengirimkannya kepada suami yang tinggal bersama istri pertama di Lombok.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri di Kamar, Pelaku Bekap Mulut Korban Agar Tak Berteriak, Sudah Beraksi 2 Kali
Baca juga: Siasat Licik Remaja di Kalimantan Utara, Ngaku Jadi Dukun Lalu Cabuli Bocah
Tujuannya untuk memberitahukan kepada suami dia ingin diberi nafkah batin.
"Detail perbuatan pelaku tidak bisa kami ungkap karena menyangkut anak," kata Pujewati.
Berdasarkan pemeriksaan, NHJ diketahui merupakan istri kedua yang tinggal di Bima.
Sementara suami sehari-hari bekerja di Lombok.
Selama pandemi Covid-19 tahun 2020, mereka cukup lama tidak bisa bertemu karena jalur transportasi ditutup sementara.
Sebelum pandemi, sang suami masih bisa pulang pergi antara rumah istri pertama di Lombok dan istri kedua di Bima.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.