Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IRT Cabuli Anaknya yang Masih Balita, Direkam Lalu Videonya Dikirimkan kepada Suami

NHJ merekam adegan tak pantas itu kemudian mengirimkannya kepada suami yang tinggal bersama istri pertama di Lombok.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in IRT Cabuli Anaknya yang Masih Balita, Direkam Lalu Videonya Dikirimkan kepada Suami
TribunLombok.com/Sirtupillaili
NHJ (43), seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun. NHJ (dua dari kanan) tertunduk saat keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - NHJ (43), seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun.

Dia beralasan terlalu lama berpisah dengan suami saat pandemi Covid-19.

Kasubdit IV Remaja Anak Wanita, Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengungkap, tersangka NHJ berhubungan badan dengan anak untuk memenuhi kebutuhan seksualnya.

"Situasi Covid-19 ini, kebetulan suami sudah lama berada di Lombok sementara yang bersangkutan berada di Bima," ungkapnya, dalam keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/1/2021).

NHJ kehilangan akal sehat lalu menyetubuhi anak laki-lakinya berinisial RFR (3).

Diketahui, RFR merupakan anak kedua yang lahir dari rahimnya.

Berita Rekomendasi

NHJ merekam adegan tak pantas itu kemudian mengirimkannya kepada suami yang tinggal bersama istri pertama di Lombok.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri di Kamar, Pelaku Bekap Mulut Korban Agar Tak Berteriak, Sudah Beraksi 2 Kali

Baca juga: Siasat Licik Remaja di Kalimantan Utara, Ngaku Jadi Dukun Lalu Cabuli Bocah

Tujuannya untuk memberitahukan kepada suami dia ingin diberi nafkah batin.

"Detail perbuatan pelaku tidak bisa kami ungkap karena menyangkut anak," kata Pujewati.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati (tengah), Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (kiri), dan tersangka NHJ (paling kanan), dalam keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/1/2021).
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati (tengah), Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (kiri), dan tersangka NHJ (paling kanan), dalam keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/1/2021). (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Berdasarkan pemeriksaan, NHJ diketahui merupakan istri kedua yang tinggal di Bima.

Sementara suami sehari-hari bekerja di Lombok.

Selama pandemi Covid-19 tahun 2020, mereka cukup lama tidak bisa bertemu karena jalur transportasi ditutup sementara.

Sebelum pandemi, sang suami masih bisa pulang pergi antara rumah istri pertama di Lombok dan istri kedua di Bima.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas