Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Gay Digerebek Sedang Berbuat Asusila di Kamar Kos, Dicambuk 77 Kali

Pasangan gay mendapat hukuman cambuk sebanyak 77 kali. Mereka sempat digerebek sedang berbuat asusila di sebuah kamar kos.

Editor: Nanda Lusiana Saputri

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan gay mendapat hukuman cambuk sebanyak 77 kali.

Mereka sempat digerebek sedang berbuat asusila di sebuah kamar kos.

Pasangan gay yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis, Kamis (28/1/2021), menjalani eksekusi cambuk, di Taman Sari (Taman Bustanussalatin) Banda Aceh.

Keduanya dicambuk bersama empat pelanggar syariat lainnya.

Eksekusi cambuk yang dimulai pukul 11:00 WIB itu hanya berlangsung selama 25 menit.

Seratusan warga tampak memadati lokasi untuk menyaksikan proses eksekusi terhadap para pelanggar syariat itu.

Prosesi cambuk terhadap gay tersebut ikut disaksikan oleh pihak keluarga, yang datang sekaligus untuk menjemput terdakwa.

Baca juga: Sempat Digerebek Warga Saat Mesum di Kamar Kos, Pasangan Gay di Aceh Dicambuk 77 Kali

Baca juga: Viral Pasangan Disebut Gencet di Jalan, Ternyata ODGJ yang Berpelukan, Tidak Berhubungan Intim

BERITA TERKAIT

Karena berdasarkan hukum syariat, setelah selesai menjalani eksekusi, terdakwa langsung dikembalikan kepada keluarga.

Pasangan gay yang dicambuk yaitu, MU (26) dan TA (34). Awalnya, kedua terdakwa divonis 80 kali cambukan oleh hakim mahkamah syariah.

Namun setelah dikurangi masa tahanan selama tiga bulan, keduanya hanya dicambuk 77 kali oleh dua algojo yang bertugas.

"Hari yang dicambuk ada enam orang, ada satu perempuan. Jadi satu pasangan liwath, terus ada khamar juga. Yang liwath ini mereka yang ditangkap pada akhir November lalu," ujar Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko.

Katanya, kali ini merupakan prosesi cambuk yang kedua untuk pasangan gay di Banda Aceh.

Setelah beberapa tahun lalu, Banda Aceh juga pernah mengeksekusi pasangan gay, setelah digerebek oleh warga.

Untuk diketahui, pasangan MU dan AL diamankan setelah digerebek oleh warga pada 12 November 2020 di salah satu kost dalam kecamatan kuta alam Banda Aceh.

Penggerebekan itu berawal atas kecurigaan pemilik kos terhadap salah satu penghuni, MU yang sering membawa laki-laki asing masuk ke kostnya.

Setelah lama diintai akhirnya dilakukan penggereban. Saat ini, kepada petugas keduanya mengaku sudah pernah melakukan hubungan intim sesama jenis.

Heru Triwijanarko mengatakan, kemarin ada enam orang menjalani eksekusi cambuk di Taman sari. Selain dua pasangan gay, juga ada pelanggar lainnya.

Mereka adalah RD dan IS yang terbukti terlibat khamar (minuman keras). Hakim menjatuhi hukuman untuk keduanya sebanyak 40 cambukan.

Lalu terdapat sepasangan pelaku ikhtilat RM dan RU yang ditangkap beberapa bulan lalu.

Majelis menjatuhi hukuman kepada keduanya 20 kali cambukan, setelah dikurangi masa tahana mereka hanya menjalni 17 cambukan.

Baca juga: Fakta Terbaru Pembunuhan Teman Kencan, Pernah Menikah dan Layani Sesama Jenis untuk Dapat Uang

Sementara itu, Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kamis (28/1/2021), kembali menggelar persidangan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Pemandangan menarik terjadi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Besar membacakan tuntutan mereka.

Mendengar tuntutan jaksa selama 150 bulan penjara, terdakwa tersentak dan spontan berucap dalam bahasa Aceh; ‘ka habeh lon’.

Untuk diketahui, korban dalam kasus asusila ini adalah 4 orang, paling rendah berusia 3 tahun, dua orang berusia 5 tahun, dan satu orang lagi berusia 7 tahun.

Sementara pelaku kasus yang sempat menghebohkan tersebut adalah seorang pria tua berusia 78 tahun asal Kecamatan Montasik.

Baca juga: Detik-detik Pria Bunuh Pasangan Sesama Jenis, Sakit Hati Jasa Kencan Rp 100 Ribu Tak Dibayar

Dalam persidangan dengan agenda penuntutan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Rayendra Dharmalinga Wiritanaya, SH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhadir SH menuntut terdakwa (MN) kurungan penjara selama 150 bulan atau 12 tahun enam bulan.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SHI MH melalui Humas Tgk Murtadha Lc, membenarkan informasi tersebut.

”Ya, benar. Jaksa Penuntut Umum (JPU ) menuntut pidana penjara 150 bulan penjara atau 12 tahun enam bulan, bagi terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap 4 anak di bawah umur,” ujarnya.

“Insya Allah, sidang putusan musyarawah majelis hakim akan digelar pada tanggal 2 Februari 2021," ungkap Murtadha.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pasangan Gay Dicambuk 77 Kali

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas