Tegur Pelaku Balapan Liar, Anggota TNI Dikeroyok 10 Orang
Penyidik Polres Bulukumba menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota TNI Sertu Akbar.
Editor: Malvyandie Haryadi
Keempat pelajar itu berinisial MS (15), MA (15), AA (18), dan AC(15).
"Kalau MS dan MA diamankan tanggal 25 sementara AA dan AC diamankan tanggal 26 Januari 2021. Jadi status belum penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.
Menurut Bayu, pihaknya masih mengejar pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam penganiayaan.
"Masih ada enam pelaku lainnya jadi kami sementata melakukan pengejaran," tuturnya.
(Kontributor Bulukumba, Nurwahidah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Penganiayaan Anggota TNI, Polres Bulukumba Tetapkan 2 Tersangka"
Berita Rekomendasi