Kondisinya Membaik, Harimau Sumatera yang Terjerat Dilepasliarkan di Pegunungan Gulo Aceh Tenggara
Harimau Sumatera yang terkena jerat beberapa waktu lalu kondisinya sudah membaik setelah ditangani tim dokter BKSDA Resort Aceh Tenggara.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Asnawi Luwi
TRIBUNNEWS.COM, KUTACANE - Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Aceh Tenggara melepasliarkan Harimau Sumatera "Danau Putra" di kawasan Pegunungan Pulo, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (30/1/2021) sekira pukul 09.00 WIB.
"Alhamdulillah, Harimau Sumatera "Danau Putra" telah dilepasliarkan di kawasan Pegunungan Pulo, Kecamatan Darul Hasanah yang berbatasan dengan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL)," ujar Camat Darul Hasanah, Hayadun kepada Serambinews.com, Sabtu (30/1/2021).
Menurut Hayadun, harimau Sumatera yang terkena jerat beberapa waktu lalu kondisinya sudah membaik setelah ditangani tim dokter BKSDA Resort Aceh Tenggara.
Seperti diketahui Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto SHut, kepada Serambinews.com dalam rilisnya, mengatakan, pada saat ditemukan kondisi harimau sangat lemah karena dehidrasi (kekurangan cairan).
Berdasarkan perkiraan tim medis Harimau Sumatera tersebut terjerat kurang lebih tiga hari sebelum ditemukan.
Tim berhasil melepaskan jerat yang mengenai kaki depan sebelah kanan dengan membius satwa tersebut.
Berdasarkan identifikasi oleh tim medis, Harimau Sumatera tersebut diperkirakan berumur satu hingga satu setengah tahun berjenis kelamin jantan dengan berat 45 – 50 kilogram.
BKSDA Aceh mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya Harimau Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.
Baca juga: Harimau Sumatera Terjerat di Perkebunan Warga, Kini Dirawat BKSDA Resort Aceh Tenggara
Baca juga: Memangsa Kambing, Harimau Sumatera Sudah Masuk Permukiman Warga di Toba
Masyarakat juga dikinta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Selain itu, tidak memasang jerat atau pagar jerat babi, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disamping itu, beberapa aktivitas tersebut dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya Harimau Sumatera dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.
BKSDA Aceh mengapresiasi atas dukungan semua pihak khususnya masyarakat Desa Gulo, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, Kepolisian, TNI yang sangat antusias membantu proses evakuasi dan mendukung untuk dilakukan pelepasliaran kembali Harimau Sumatera tersebut ke kawasan hutan atau habitatnya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Harimau Sumatera "Danau Putra" Dilepasliarkan di Pegunungan Gulo Aceh Tenggara