Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peredaran Surat Bebas Covid-19 Palsu di NTB Terungkap, Dijual Seharga Rp 100.000 Per Lembar

Tersangka EZZ mengaku membuat rapid palsu itu hanya untuk membantu rekan sesama jemaah tabligh.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Peredaran Surat Bebas Covid-19 Palsu di NTB Terungkap, Dijual Seharga Rp 100.000 Per Lembar
Dok Polad NTB
Dir Reskrimum Kombes Pol Hari Brata (depan; paling kanan), Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto (tengah), Kasubdit Kamneg Kompol Didik Harianto (kiri) menunjukkan barang bukti pemalsuan hasil rapid test palsu, Jumat (29/1/2021). 

Mengingat saat ini dokumen bebas Covid antigen banyak dicari untuk kepentingan perjalanan ke luar daerah.

Sementara tersangka EZZ mengaku membuat rapid palsu itu hanya untuk membantu rekan sesama jemaah tabligh.

Ia pun menyadari perbuatannya itu bertentangan dengan hukum.

"Baru pertama kali, niat saya hanya untuk membantu," jelasnya sambil tertunduk lemas.

Tersangka juga mengaku, barang bukti komputer serta printer yang digunakan tersebut merupakan aset milik salah satu masjid, di wilayah Ampenan.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan, dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Hadir dalam konferensi pers Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto; Dir Reskrimum, Kombes Pol Hari Brata, Kasubdit Kamneg Kompol Didik Harianto.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Tribunlombok.com dengan judul Polda NTB Tangkap Pembuat Surat Rapid Test Palsu

Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas