Ayah Pensiunan Polisi dan Paman Purnawirawan TNI, Pria di Tuban Ancam Bunuh Petugas, Ini Masalahnya
Insiden keributan terjadi saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban menggelar razia yustisi penegakan protokol kesehatan.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Insiden keributan terjadi saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di sebuah warung kopi, Sabtu (30/1/2021).
Ini lantaran pemilik warkop yang terletak di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Tuban, Jawa Timur itu tak terima dirazia.
Bahkan pria berinisial T itu berani melakukan perlawan terhadap petugas dan mengaku sebagai keluarga polisi.
Baca juga: Pekerja Pembuat Perabotan di Tuban Tewas Tersetrum Listrik
"Iya ngakunya punya keluarga polisi, tetapi setelah kita telusuri memang ayahnya seorang purnawirawan polisi dan pamannya juga purnawirawan TNI," kata Heri Muharwanto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, Minggu (31/1/2021).
Heri juga menyebut, T bersama sejumlah preman menggeruduk rumah salah satu petugas yang melakukan razia.
"Katanya mereka juga sempat mengancam akan membunuhnya saat mendatangi rumahnya. Makanya kami berkoordinasi dengan pihak polisi, TNI untuk menindaklanjuti peristiwa tadi malam," tutur dia.
Tabrak truk milik petugas dan Melanggar aturan
Selain mengancam petugas, menurut Heri, T sempat mengendarai mobilnya dan diduga sengaja hendak menabrak petugas.
Akibatnya, petugas yang tak terima atas perilaku Tatak terlibat adu mulut dan saling dorong.
"Beruntung petugas dari Satpol PP dan Dishub saat itu berhasil menghindar, sehingga mobil akhirnya menabrak mobil truk Satpol PP," kata Heri.
Atas kejadian itu, Heri mengaku pihaknya akan membawa kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Dirinya juga sudah berkoordinasi dengan Forkompinda Tuban atas tindakan pemilik warung kopi yang melawan penegak hukum tersebut.
Baca juga: Hadang dan Ambil Paksa Jenazah Covid-19 Pakai Linggis dan Gunting di Tuban, 3 Orang Jadi Tersangka
Meski sempat mendapat perlawanan, petugas tetap melaksanakan razia.
Sebanyak 50 orang diamankan karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 yaitu tidak memakai masker saat keluar rumah.
Selain itu, sejumlah pemilik warung kopi dan kafe juga diberikan sanksi denda Rp 300.000, karena mereka dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
"Ada pelanggar yang kami sita handphone-nya, ada juga KTP-nya yang kami sita, dan kami akan terapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Keluarga Polisi, Pemilik Warkop Mengamuk Saat Dirazia Satpol PP, Ini Ceritanya"
(Kompas.com/Hamim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.