Hari Ini Bioskop di Kota Tegal Mulai Beroperasi, 12 Poin Wajib Diterapkan Bioskop
Mulai Senin (1/2/2021) hari ini Pemerintah Kota Tegal mengizinkan bioskop untuk beroperasi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Mulai Senin (1/2/2021) hari ini Pemerintah Kota Tegal mengizinkan bioskop untuk beroperasi.
Kebijakan tersebut termuat di dalam Surat Edaran Wali Kota Tegal Nomor 443/004 tentang Pembukaan Tempat Usaha dengan Penerapan Standar Protokol Kesehatan dan Keamanan dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Izin tersebut secara resmi ditandatangani oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, pada Jumat 29 Januari 2021.
Ada 12 poin yang wajib diterapkan oleh bioskop di masa pandemi Covid-19:
1. Melakukan screening atau penyaringan kondisi kesehatan calon pengunjung.
2. Pembelian tiket dilakukan secara online atau daring.
Baca juga: Gelar Konser Dangdut Saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Didenda Rp 50 Juta
Sedangkan pembelian tiket secara offline harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Petugas menggunakan APD lengkap, dan menyediakan flexi glass dan bill tray pada bilik pembelian tiket.
Petugas menetapkan kapasitas penonton kurang dari 50 persen.
3. Menyediakan dan membuat tanda antrean dengan jarak 1,5 meter di kawasan bioskop.
4. Pengunjung dan petugas wajib mematuhi protokol kesehatan 3M. Petugas diwajibkan mengobservasi ketaatan pengunjung.
5. Pengunjung tidak boleh makan di dalam ruang sinema.
6. Menyediakan alat pemeriksa suhu pada pintu masuk bioskop.
7. Menentukan pintu masuk dan keluar yang berbeda.
Baca juga: Hari Ini 3 Bioskop di Makassar Dibuka, Penonton Tak Boleh Makan Minum di Dalam Studio