Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kena Isu Predator Seks, Begini Nasib Oknum Kepala Sekolah Dasar di Simalungun

Kanit PPA Polres Simalungun Ipda Fritsel Sitohang menjelaskan, pihaknya masih menggali bukti dan keterangan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kena Isu Predator Seks, Begini Nasib Oknum Kepala Sekolah Dasar di Simalungun
TRIBUN MEDAN / Alija Magribi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Elfiani Sitepu saat ditemui di RS Tuan Rondohaim, Batu Dua Puluh, Kabupaten Simalungun, Senin (1/2/2021) 

Laporan Wartawan Tribun Medan Alija Magribi

TRIBUNNEWS.COM, SIMALUNGUN - Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun mengambil langkah cepat usai salah satu

Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Dasar di Kecamatan Tanah Jawa yang disebut-sebut melakukan pencabulan terhadap siswi kelas 6 SD berinisial AN dicopot.

Kepala Dinas Pendidikan Elfiani Sitepu saat dijumpai di RSUD Tuan Rondohaim Saragih, batu dua puluh, Kecamatan Panombeian Panei, Senin (1/2/2021) menyampaikan pemberhentian telah dilakukan sepekan yang lalu.

"Udah seminggu yang lalu kita berhentikan.

Kita sudah lapor ke Inspektorat. Nanti mereka lah yang memutuskan langkah selanjutnya bagaimana," ujar perempuan berkaca mata kepada Tribun Medan.

Elfiani menyampaikan, alasan pemberhentian berdasarkan isu yang berkembang terkait perlakuan A kepada anak didiknya di sekolah tersebut.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Ditangkap, Beraksi di Tempat Ibadah dan Korbannya 13 Orang

Berita Rekomendasi

Ia belum mengetahui pasti kebenaran isu yang beredar di masyarakat ini, selain dari keluhan para orangtua/wali murid.

Alhasil, mempertimbangkan hal itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun melakukan pemberhentian terhadap kepala sekolah yang mengajar pendidikan agama itu.

"Kami tidak membuktikan.

Hanya saja orangtua siswa/siswi sudah tidak mau, atau takut kalau anak mereka bisa mengalami hal serupa.

Dianggap sudah meresahkan masyarakat lah intinya," ujar Elfiani.

Dengan diberhentikannya A dari jabatan kepala sekolah, maka A yang kini hanya menjabat sebagai guru biasa di sekolah tersebut, sampai Dinas Pendidikan memindahkannya ke tempat yang baru.

Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim: Program Sekolah Penggerak untuk Hasilkan Pelajar Pancasila

"Jadi dia guru biasa, sementara tetap di situ, sampai ada petunjuk dari pimpinan untuk memindahkannya ke tempat lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas