Remaja 15 Tahun di Deliserdang Jadi Korban Rudapaksa Sejumlah Pemuda
Korban diketahui telah dicabuli para pelaku setelah ayah kandung korban mencari korban yang tidak pulang
Editor: Eko Sutriyanto
![Remaja 15 Tahun di Deliserdang Jadi Korban Rudapaksa Sejumlah Pemuda](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/3-pemuda-ditangkap1.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Medan Victory Arrival Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polresta Deliserdang mengamankan tiga pemuda yang secara bergiliran mencabuli gadis 15 tahun di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.
Mereka yang diamankan adalah MAZ (18), FYG alias Gea (18), MTS alias Runa (18) diamankan setelah mencabuli korban berinisial IW (15) warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus mengatakan, satu pelaku tengah masuk dalam Daftar Pencarian Orang oleh pihak Reskrim Polresta Deliserdang.
"Para pelaku diamankan pada Sabtu (30/1/2021) sekitar pukul 13.30 WIB. Sedangkan seorang lagi bernama Dimas masih diburon," ungkapnya, Senin (1/2/2021).
Ia menyebutkan bahwa pencabulan terhadap korban terjadi pada Rabu (21/1/2021) sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun Romawi VIII, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang tepatnya dirumah tersangka MAZ.
Baca juga: Kronologi Suami Bakar Istri di Deliserdang, Pelaku Selingkuh dengan ABG dan Tanggapan Tetangga
"Korban diketahui telah dicabuli para pelaku setelah ayah kandung korban mencari korban yang tidak pulang," bebernya.
Tiga pemuda bergiliran mencabuli gadis 15 tahun di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang diringkus Polresta Deliserdang. (Tribun Medan / HO)
Ayahnya mendapat kabar dari teman korban berinisial CTW yang mengatakan bahwa korban mengirim pesan kepada dirinya bahwa korban sedang berada di sebuah rumah yang berada di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa.
"Kemudian ayah korban bersama rekannya pergi menjemput korban dan kemudian membawa pulang," ungkap Firdaus.
Saat di rumah, ayah korban menanyai korban dan korban mengatakan bahwa Ia telah dicabuli oleh pelaku Gea dan kawan-kawannya.
"Tidak terima anaknya dicabuli, Jumidi membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang sesuai LP / 32 / I / 2021 /SU/RESTA DS, 26 Januari 2021,x ungkapnya.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Ditangkap, Beraksi di Tempat Ibadah dan Korbannya 13 Orang
Menindaklanjuti laporan pengaduan orang tua korban, Firdaus menyebutkan Unit PPA Satreskrim Polresta Deliserdang pada Sabtu (30/1/2021) sekira pukul 13.30 WIB.
"Setelah diketahui keberadaan tersangka MAZ, kemudian Tim Opsnal berangkat ke Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa. Sekitar pukul 16.00 WIB, Tim berhasil menangkap tersangka MAZ di sebuah kolam ikan milik Tukiman," ungkapnya.
Lebih lanjut, Firdaus menerangkan Tim bergerak kembali menuju Dusun VIII, Medan Sinembah, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, dan berhasil menangkap tersangka Gea.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.