Warga dari Zona Merah Longsor Direlokasi Sementara ke Apartemen di Rancaekek Selama 6 Bulan
Sebanyak 131 KK yang tinggal di zona merah, rumahnya sudah tidak bisa lagi ditempati, sehingga harus direlokasi.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang merelokasi sementara warga yang terdampak longsor di Kampung Bojongkondang, RT 3/10, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Seperti diketahui berdasarkan Keputusan Bupati Sumedang nomor 73 tahun 2021 tentang penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana banjir dan longsor di Kecamatan Cimanggung, masa tanggap darurat sudah berakhir pada 29 Januari 2021.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan, berdasarkan keputusan Badan Geologi, sebanyak 131 KK yang tinggal di zona merah, rumahnya sudah tidak bisa lagi ditempati, sehingga harus direlokasi.
"Sekarang tanggap darurat sudah beres dan masuk masa transisi, pengungsi (dari zona merah) dialihkan ke hunian sementara ke apartemen provinsi di daerah Rancaekek," ujar Dony saat ditemui di lokasi longsor, Minggu (31/1/2021).
Sebagian warga yang tinggal di zona merah itu, kata Dony, sudah pindah ke apartemen tersebut.
Mereka akan tinggal di sana selama 6 bulan sebelum pihaknya membangun hunian permanen.
Terkait hunian permanen, pihaknya sudah menyiapkan dua skema yakni membangun rumah di tanah khas Desa Tegalmanggung, Kecamatan Cimanggung dan skema kedua membeli rumah di perumahan bersubsidi di daerah Cilembu, Kecamatan Pamulihan.
Baca juga: TNI AL Berikan Semangat Kepada 148 Pengungsi Bencana Longsor Sumedang
Baca juga: Kisah Pilu Suami Istri Tewas Tertimpa Longsor, Baru 3 Bulan Menikah, Kamar Kos Dihantam Batu besar
"Mereka harus ikuti anjuran pemerintah, selamatkan diri dengan tinggal di tempat yang aman dan nyaman. Sekarang kita relokasikan mereka ke hunian sementara," katanya.
Selama mereka tinggal di hunian sementara, kata Dony, pihaknya akan mengupayakan secepatnya merelokasi secara permanen dengan cara membangun rumah atau dipindahkan ke sebuah perumahan.
"Walaupun secara kasat mata (rumah di zona merah) seolah masih kokoh, tapi secara saintifik keilmuan, tanah dibawahnya sudah sangat keropos," ucap Dony.
Sekda Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman, mengatakan, warga dari zona merah yang masih bimbang dan belum memutuskan tinggal dimana diberi kesempatan tinggal di tenda pengungsian sampai dengan 31 Januari 2021 ini.
"Untuk kebutuhan logistik dan kesehatannya selama di tenda diback up oleh BPBD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang. Selanjutnya semua warga yang masuk Zona Merah, diharapkan segera menetapkan skema transisi hunian sementara yang diminati," katanya.
Sementara bagi para pengungsi dari zona Kuning, kata Herman, masih bisa kembali ke tempat tinggalnya, tetapi harus tetap waspada terhadap kemungkinan terjadinya bencana.
"Bagi warga yang masuk zona kuning dipersilakan untuk kembali ke rumahnya masing-masing, namun tetap waspada adanya bencana susulan," ucap Herman.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Warga dari Zona Merah Longsor Cimanggung Direlokasi Sementara ke Apartemen Selama 6 Bulan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.