Ayah Cabul Jadi Tahanan Kota, PN Sei Rampah Beberkan Alasannya
Majelis sempat menyamakan dan membuat status terdakwa sebagai tahanan kota sama seperti yang dilakukan pihak Kejaksaan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Indra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah angkat bicara terkait dugaan pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya yang masih berusia dua tahun.
Sejak perkaranya masih dalam tahap penyidikan sampai persidangan, pelaku tidak pernah ditahan.
Humas Pengadilan Negeri Sei Rampah, Ferdian Permadi mengatakan, sampai saat ini terdakwa tidak pernah ditahan di rutan.
"Saya juga kebetulan ikut menyidangkan perkara ini dan menjadi anggota majelis.
Baca juga: 5 FAKTA Perceraian Rachel Vennya-Niko Al Hakim: Sidang Dihadiri Niko hingga Alasan Masih Misterius
Intinya majelis punya pertimbangan terkait setiap perkara. Kan ada tiga jenis penahanan: penahanan rutan, tahanan kota atau tahanan rumah.
Untuk perkara latar belakang pertama, penyidik dari awal tidak melakukan penahanan jenis apapun. Begitu di Jaksa dia (pelaku) tahanan kota," ujar Ferdian Permadi, Selasa (2/2/2021).
Ferdian mengakui, majelis sempat menyamakan dan membuat status terdakwa sebagai tahanan kota sama seperti yang dilakukan pihak Kejaksaan.
Dikatakannya, alasan lain mengapa tetap dijadikan tahanan kota lantaran dalam waktu yang bersamaan ada tahanan kasus cabul yang pelakunya adalah ayah terhadap anak tewas di dalam sel setelah dikeroyok tahanan lain.
Ketika itu terjadi mereka pun berpendapat agar status tahanannya disamakan saja seperti yang sebelumnya.
Baca juga: Presiden Ajak Kader Partai Golkar Jadikan Pandemi Covid-19 sebagai Pembelajaran
"Faktor keduanya itu saat itu masih masa Covid. Jadi penahanan sementara tidak bisa langsung ke lapas dan harus ke Polres.
Bertepatan sebelum dilimpahkan ada perkara sama ayah cabuli anak dan tewas karena dikeroyok.
Saat itu kami berpendapat disamakan saja (tahanan kota) seperti terdahulu. Tapi kami sudah beritahu sama terdakwa bisa dialihkan status tahanannya dan dapat dilakukan," kata Ferdian. (dra/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Terkait Status Ayah Cabul Jadi Tahanan Kota, Berikut Penjelasan PN Sei Rampah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.