Sonia Pemilik Kucing Bernama Tayo Diteror Orang Tak Dikenal, ADI Siap Beri Pengawalan 1x24 Jam
Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI), Doni Herdaru mengatakan, Sonia menerima aksi teror dari orang tak dikenal.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI), Doni Herdaru mengatakan, Sonia menerima aksi teror dari orang tak dikenal.
Sonia sendiri merupakan pemilik kucing bernama Tayo yang beberapa waktu lalu ditemukan mati di Kecamatan Medan Denai, Medan, Sumatera Utara.
Doni menyebut sudah ada dua orang yang menebar ketakutan kepada Sonia.
Bahkan pada 30 Januari 2021 lalu, Sonia dikejar pria berbadan gempal dan berhasil lolos.
Selama dua hari, ada seseorang yang mencari Sonia di rumahnya.
Baca juga: Jagal Kucing di Kalideres, Pelaku Mengaku Mau Meracuni Anjing Tapi Salah Sasaran
"Kami mengerti mbak Sonia sangat terganggu, dalam kondisi kedukaan, harus berhubungan dengan orang-orang yang akan mencelakakan dirinya."
"Mungkin karena prinsip dia membela kucingnya, berani bersuara, lalu timbul teror kepada dirinya dan sekarang kita akan pasang badan demi dia. Apapun yang terjadi. Jika harus LPSK, kami akan turunkan," kata Doni saat ditemui, Selasa (2/2/2021).
Doni bahkan bersedia memberikan penjagaan 1x24 jam penuh terhadap Sonia.
"Jangan karena teror ini lalu terganggu. Kita yang lebih besar dari dia, dari penjahat. Pecinta anjing, kucing bisa bersatu se-Indonesia. Kebaikan bisa berwadah, berkumpul dan berserikat. Kenapa kita takut sama yang salah. Yang salah harus bergetar ketemu dengan yang benar," kata dia.
Menurut Doni, pihaknya datang dari Jakarta datang ke Medan untuk menjadi kuasa hukum pemilik kucing Tayo, Sonia Rizki.
Menurut dia, kasus ini penting untuk diadvokasi, karena menjadi titik kulminasi di mana dalam kasus seperti ini selalu terganjal dengan pembuktian.
"Kali ini pembuktiannya bisa lengkap, saksi lengkap, baru tadi malam saksi kunci ditemukan," kata Doni.
Baca juga: Pengakuan Wanita Pembunuh Kucing di Kalideres Jakarta Barat: Akan Digunakan Untuk Obat Asma Suami
Menurut Doni, sebelumnya polisi menyatakan kurang saksi.
Namun berkat kerja keras kepolisian, akhirnya bisa ditemukan saksi kunci.
"Itu lah bukti komitmen polisi untuk menyelesaikan kasus ini. Ini yang sangtat kami apresiasi. Sangat jarang kami temui. Polsek Medan Area memberikan effort penuh, mereka menunggu saksi yang meneror Sonia untuk segera diproses langsung, tidak menunggu lama," kata dia.
Rekan Doni, Francine Widjojo mengatakan, dalam kasus ini sesuai dengan laporan awal, jerat hukum yang dikenakan adalah terkait Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan Pasal 302 KUHP terkait penganiayaan terhadap hewan.
"Namun hasilnya nanti adalah tergantung dari gelar perkara yang diadakan. Sebenarnya bisa, tapi dalam hal ini sanksinya belum ada," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Jagal Kucing di Medan, Pemilik Piaraan Mengaku Diteror"
(Kompas.com/ Dewantoro)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.