Ganjar Pranowo Serukan Gerakan Jateng di Rumah Saja 6-7 Februari 2021, Ini Ketentuannya
Gerakan Jateng di Rumah Saja yang digagas Gubernur Ganjar Pranowo dilaksanakan pada 6-7 Februari 2021. Berikut isi dan ketentuannya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Gerakan "Jateng di Rumah Saja" akan dilaksanakan akhir pekan ini pada 6 hingga 7 Februari 2021.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan gerakan "Jateng di Rumah Saja".
Dalam SE Gubernur Jateng bernomor 443.5/0001933 berisi tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II.
Ganjar menegaskan bahwa gerakan itu bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan untuk membangun kesadaran bahwa Covid-19 berbahaya.
Baca juga: Seperti Apa Gerakan Jateng di Rumah Saja? Ganjar Pranowo: Siapa Tahu Jawa Tengah Bisa jadi Contoh
Ganjar menyebut, kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk bersih-bersih sekaligus penyemprotan disinfektan, dikutip dari laman Jatengprov.go.id.
"Hanya dua hari tempat-tempat keramaian pariwisata toko pasar kita istirahat dulu. Nah nanti pasar-pasar kesempatan kita semprot semuanya biar sekalian bersih, tempat pariwisata juga ditutup dulu,” jelasnya (2/2/2021).
Ganjar mengatakan, kebijakan ini merupakan respon dari daerah setelah Presiden RI Joko Widodo dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu menyebut pelaksanaan PPKM gagal.
“Nah kita mau uji coba, ini Covid-nya masih tinggi lho ya, korban sudah banyak lho ya, rumah sakit makin penuh lho ya. Nah dengan kondisi seperti ini, ayo kita bareng-bareng berpartisipasi. Kita latihan dua hari saja, tanggal 6-7 (Februari) kita di rumah. Nah kalau itu bisa dilaksanakan, eh siapa tahu Jawa Tengah bisa jadi contoh,” tandasnya.
Baca juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja Diterapkan 6-7 Februari, Ganjar: Tempat Keramaian Istirahat Dulu
Ketentuan Jateng di Rumah Saja
Dalam Surat Edaran nomor 443.5/0001933 tertuang ketentuan mengenai "Jateng di Rumah Saja".
Dalam SE tersebut, masyarakat Jawa Tengah diimbau untuk tetap tinggal di rumah pada 6 dan 7 Februari 2021.
Berikut adalah beberapa ketentuan dalam gerakan "Jateng di Rumah Saja":
1. Penutupan di berbagai tempat
- Penutupan Car Free Day
- Penutupan Jalan
- Penutupan toko/mall
- Penutupan pasar
- Penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi
- Pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu)
- Serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (seperti pendidikan, event, dll)
Baca juga: Ini Respons Wali Kota Solo soal Rencana Ganjar Jateng di Rumah Saja: Nanggung Kalau 2 Hari
2. Tidak berlaku untuk beberapa sektor
Gerakan "Jateng di Rumah Saja" dilaksanakan oleh semua masyarakat, kecuali sektor esensial seperti:
- Kesehatan
- Kebencanaan
- Keamanan
- Energi
- Komunikasi dan Teknologi Informasi
- Keuangan
- Perbankan
- Logistik dan Kebutuhan Pokok Masyarakat
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri Strategis
- Pelayanan Dasar
- Utilitas Publik
- Industri yang ditetabkan sebagai objek vital nasional
3. Operasi serentak protokol kesehatan secara masif
- Operasi yustisi melibatkan Satpol PP, Polri/TNI dan instansi terkait
- Mendorong lebih aktif peran Camat dan Kepala Desa/Kelurahan dalam operasi serentak serta operasionalisasi Jogo Tonggo
4. Percepatan Vaksinasi di wilayah masing-masing sesuai sasaran, target dan tahapan
Ganjar berharap, pelaksanaan Jateng di Rumah Saja dapat memunculkan kesadaran pada masyarakat. Sebab, pelaksanaan ini takkan efektif tanpa partisipasi masyarakat.
(Tribunnews.com/Widya)