Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjar Pranowo Serukan Gerakan Jateng di Rumah Saja 6-7 Februari 2021, Ini Ketentuannya

Gerakan Jateng di Rumah Saja yang digagas Gubernur Ganjar Pranowo dilaksanakan pada 6-7 Februari 2021. Berikut isi dan ketentuannya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Ganjar Pranowo Serukan Gerakan Jateng di Rumah Saja 6-7 Februari 2021, Ini Ketentuannya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo - Gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan pada 6-7 Februari 2021. Berikut isi dan ketentuannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Gerakan "Jateng di Rumah Saja" akan dilaksanakan akhir pekan ini pada 6 hingga 7 Februari 2021.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan gerakan "Jateng di Rumah Saja".

Dalam SE Gubernur Jateng bernomor 443.5/0001933 berisi tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II.

Ganjar menegaskan bahwa gerakan itu bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan untuk membangun kesadaran bahwa Covid-19 berbahaya.

Baca juga: Seperti Apa Gerakan Jateng di Rumah Saja? Ganjar Pranowo: Siapa Tahu Jawa Tengah Bisa jadi Contoh

Ganjar menyebut, kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk bersih-bersih sekaligus penyemprotan disinfektan, dikutip dari laman Jatengprov.go.id.

"Hanya dua hari tempat-tempat keramaian pariwisata toko pasar kita istirahat dulu. Nah nanti pasar-pasar kesempatan kita semprot semuanya biar sekalian bersih, tempat pariwisata juga ditutup dulu,” jelasnya (2/2/2021).

Ganjar mengatakan, kebijakan ini merupakan respon dari daerah setelah Presiden RI Joko Widodo dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu menyebut pelaksanaan PPKM gagal.

Berita Rekomendasi

“Nah kita mau uji coba, ini Covid-nya masih tinggi lho ya, korban sudah banyak lho ya, rumah sakit makin penuh lho ya. Nah dengan kondisi seperti ini, ayo kita bareng-bareng berpartisipasi. Kita latihan dua hari saja, tanggal 6-7 (Februari) kita di rumah. Nah kalau itu bisa dilaksanakan, eh siapa tahu Jawa Tengah bisa jadi contoh,” tandasnya.

Baca juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja Diterapkan 6-7 Februari, Ganjar: Tempat Keramaian Istirahat Dulu

Ketentuan Jateng di Rumah Saja

Dalam Surat Edaran nomor 443.5/0001933 tertuang ketentuan mengenai "Jateng di Rumah Saja".

Dalam SE tersebut, masyarakat Jawa Tengah diimbau untuk tetap tinggal di rumah pada 6 dan 7 Februari 2021.

Berikut adalah beberapa ketentuan dalam gerakan "Jateng di Rumah Saja":

1. Penutupan di berbagai tempat

- Penutupan Car Free Day

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas