Ganjar Pranowo Serukan Gerakan Jateng di Rumah Saja 6-7 Februari 2021, Ini Ketentuannya
Gerakan Jateng di Rumah Saja yang digagas Gubernur Ganjar Pranowo dilaksanakan pada 6-7 Februari 2021. Berikut isi dan ketentuannya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Gerakan "Jateng di Rumah Saja" akan dilaksanakan akhir pekan ini pada 6 hingga 7 Februari 2021.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan gerakan "Jateng di Rumah Saja".
Dalam SE Gubernur Jateng bernomor 443.5/0001933 berisi tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II.
Ganjar menegaskan bahwa gerakan itu bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan untuk membangun kesadaran bahwa Covid-19 berbahaya.
Baca juga: Seperti Apa Gerakan Jateng di Rumah Saja? Ganjar Pranowo: Siapa Tahu Jawa Tengah Bisa jadi Contoh
Ganjar menyebut, kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk bersih-bersih sekaligus penyemprotan disinfektan, dikutip dari laman Jatengprov.go.id.
"Hanya dua hari tempat-tempat keramaian pariwisata toko pasar kita istirahat dulu. Nah nanti pasar-pasar kesempatan kita semprot semuanya biar sekalian bersih, tempat pariwisata juga ditutup dulu,” jelasnya (2/2/2021).
Ganjar mengatakan, kebijakan ini merupakan respon dari daerah setelah Presiden RI Joko Widodo dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu menyebut pelaksanaan PPKM gagal.
“Nah kita mau uji coba, ini Covid-nya masih tinggi lho ya, korban sudah banyak lho ya, rumah sakit makin penuh lho ya. Nah dengan kondisi seperti ini, ayo kita bareng-bareng berpartisipasi. Kita latihan dua hari saja, tanggal 6-7 (Februari) kita di rumah. Nah kalau itu bisa dilaksanakan, eh siapa tahu Jawa Tengah bisa jadi contoh,” tandasnya.
Baca juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja Diterapkan 6-7 Februari, Ganjar: Tempat Keramaian Istirahat Dulu
Ketentuan Jateng di Rumah Saja
Dalam Surat Edaran nomor 443.5/0001933 tertuang ketentuan mengenai "Jateng di Rumah Saja".
Dalam SE tersebut, masyarakat Jawa Tengah diimbau untuk tetap tinggal di rumah pada 6 dan 7 Februari 2021.
Berikut adalah beberapa ketentuan dalam gerakan "Jateng di Rumah Saja":
1. Penutupan di berbagai tempat
- Penutupan Car Free Day
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.