Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam, Sejumlah Tersangka Ditangkap
Penangkapan tambang pasir ilegal tersebut terjadi di Kawasan Kampung Tengah Batu Besar, tepatnya dekat PT Citra Lautan Teduh Kecamatan Nongsa
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Penambangan pasir liar di Kota Batam seolah tidak ada jeranya, beberapa kali ditertibkan namun masih ada juga yang membandel.
Satreskrim Polresta Barelang akhirnya melakukan penangkapan setelah menjalani sejumlah penyelidikan dari laporan masyarakat.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan membenarkan adanya penangkapan dan penyegelan lokasi tambang pasir tersebut.
Penangkapan tambang pasir ilegal tersebut terjadi di Kawasan Kampung Tengah Batu Besar, tepatnya dekat PT Citra Lautan Teduh Kecamatan Nongsa, Kamis (4/2/2021) siang.
Penggerebekan dipimpin oleh Kasubnit Tipitter Satreskrim Polresta Barelang, Aiptu Nixon Simbolon.
Saat penggerebekan dilakukan, para penambang pasir liar itu tengah menggali dua lubang dengan kedalaman sekitar 20 meter di lokasi tersebut.
Baca juga: Pengusaha di Batam Dianiaya dalam Lift Tempat Hiburan Malam, 2 Pelaku Diciduk Polisi
Baca juga: Kinerja Lampaui Target, PLN Batam Siap Jadi Penyedia Energi Listrik Terbaik di Asia Tenggara
"Tadi anggota dari unit Tipiter sudah turun kelapangan. sudah diamankan sejumlah barang bukti," sebut Andri menerangkan.
Menurut Andri, tambang pasir ilegal ini sudah berlangsung semenjak tiga bulan lalu.
"Dari hasil penyelidikan dan pemantauan kita, diduga aktifitas ini sudah berlangsung semenjak tiga bulan terakhir," lanjutnya.
Untuk lebih jelasnya, polisi akan menggelar rilis kasus esok hari.
"Besok kita akan rilis juga. Sejauh ini kita masih melakukan pendalaman," sebutnya.(koe
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Polresta Barelang Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam, Pelaku Langsung di Tangkap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.