Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Aturan Lengkap Gerakan Jateng di Rumah Saja, Berlaku 6-7 Februari 2021

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo membuat gerakan Jateng di Rumah Saja yang dilaksanakan pada 6-7 Februari 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ini Aturan Lengkap Gerakan Jateng di Rumah Saja, Berlaku 6-7 Februari 2021
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi penerapan Jateng di Rumah Saja. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo membuat gerakan Jateng di Rumah Saja yang dilaksanakan pada 6-7 Februari 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo membuat gerakan Jateng di Rumah Saja yang dilaksanakan pada 6-7 Februari 2021.

Aturan Jateng di Rumah Saja tertuang dalam surat edaran Nomor 443.5/000/933 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah.

Gerakan Jateng di Rumah Saja merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus penyebaran Covid-19.

Masyarakat diminta untuk di rumah saja, dan tidak melakukan kegiatan di luar lingkungan rumah masing-masing.

Baca juga: Pembentukan Posko Tangguh Covid-19 di Tingkat RT/RW Memperkuat Penanganan Pandemi Corona

Baca juga: Varian Virus Corona Baru Ditemukan Pada Pasien di Vietnam

Gerakan ini diterapkan semua komponen masyarakat, kecuali sektor esensial seperti berikut:

1. Kesehatan

2. Kebencanaan

Berita Rekomendasi

3. Keamanan

4. Energi

5. Komunikasi dan teknologi informasi

6. Keuangan

7. Perbankan

8. Logistik dan kebutuhan pokok masyarakat

9. Perhotelan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas