Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Sekdes di Bener Meriah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Oknum sekdes berinisial KD (36), tersebut masih ada ikatan kekeluargaan dengan ibu korban

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Sekdes di Bener Meriah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Sripoku.com/Anton
Ilustrasi rudapaksa 

Laporan Wartawan Serambinews.com, Budi Fatria

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Oknum sekretaris desa (sekdes) di Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah diduga melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan itu kini sudah dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bener Meriah, Kamis (4/2/2021).

Berdasarkan sumber Serambinews.com menyebutkan, oknum sekdes berinisial KD (36), tersebut masih ada ikatan kekeluargaan dengan ibu korban.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya, SIK melalui Kasubag Humas, Iptu Jufrizal, SH mengatakan, laporan diterima pihaknya pada hari Kamis, yang dilaporkan langsung oleh ibu kandung korban.

“Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bener Meriah sedang mendalami kasus tersebut dan sudah mengamankan seorang laki-laki berinisial KD, warga Kecamatan Wih Pesam,” ujar Jufrizal.

Baca juga: Aksi Bejat Ayah Rudapaksa Putrinya di Lokalisasi, Terbongkar Setelah Korban Mengadu pada Sang Kakak

• Rusia Abaikan Seruan Barat, Pemimpin Oposisi Alexei Navalny Tetap Dihukum Penjara

Berita Rekomendasi

• Bupati Terpilih Ternyata WN Amerika Serikat, Kemendagri Pertimbangkan Usulan Penundaan Pelantikan

• Kisah Nurul Fitri, Pengusaha Tas yang Sukses Besarkan Brand Sendiri, Sempat Kecewa Jadi Reseller

Menurut Jufrizal, awalnya kejadian tersebut diketahui oleh ibu kandung korban ketika korban mengeluhkan sakit.

Kemudian, lanjut Kasubag Humas, korban menceritakan apa yang dialaminya pada tanggal 10 Desember 2020 lalu itu, kepada ibunya.

“Menurut pengakuan korban, saat kejadian itu kebetulan kedua orang tua korban sedang tidak berada di rumah,” ungkap Jufrizal.

“Jika terbukti bersalah, pelaku akan kita jerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 150 (seratus lima puluh) bulan kurungan,” ungkapnya.

Kasubag Humas Polres Bener Meriah ini sangat menyayangkan kejadian seperti itu terulang lagi di Kabupaten Bener Meriah.

• Terjaring Razia, Satgas Yustisi Beri Sanksi Ini untuk 36 Pelanggar Protkes

• Bupati Serahkan Fish Finder untuk Nelayan Nagan Raya, Ini Fungsinya

• Kisah Kompol Aditya Mulya Hampir 2 Tahun Terbaring, Dikeroyok saat Bertugas, Alami Kerusakan Otak

“Kita sangat menyayangkan kejadian seperti ini terulang lagi di Bener Meriah. Seharusnya anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang patut dilindungi bersama, jangan malah kita sakiti atau dilecehkan,” tukas Iptu Jufrizal

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Parah! Oknum Sekdes di Bener Meriah Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Kini Meringkuk di Tahanan, https://aceh.tribunnews.com/2021/02/04/parah-oknum-sekdes-di-bener-meriah-diduga-rudapaksa-anak-di-bawah-umur-kini-meringkuk-di-tahanan.
Penulis: Budi Fatria
Editor: Saifullah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas