Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Riau Sita 50 Botol Narkoba Jenis Liquid yang Dikendalikan oleh Napi di Lapas Pariaman 

Ungkap peredaran narkoba jenis liquid atau cair yang dikendalikan dari dalam lapas Pariaman, Polda Riau sita 50 botol narkoba cair.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polda Riau Sita 50 Botol Narkoba Jenis Liquid yang Dikendalikan oleh Napi di Lapas Pariaman 
tribunpekanbaru/Rizky Armanda
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi 

Alhasil, petugas berhasil menangkap 1 orang tersangka yang menguasai narkoba liquid tersebut, sebanyak 50 botol.

Menurut Agung, peredaran liquid ini dikendalikan peredarannya oleh MS (40).

“MS ini narapidana kasus narkoba yang berada di LP Pariaman, Sumbar. MS ini pernah ditangkap Polsek Rumbai pada 2018, barang bukti 2 Kg sabu," urai Agung.

Pada ekspos itu Kapolda didampingi Kepala BNNP Riau, Brigjen Kenedy, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian, dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.

Irjen Agung memaparkan, MS diduga kuat mengendalikan peredaran narkoba untuk wilayah Riau dan juga Sumatera Barat.

Setelah diperiksa kandungan narkoba cair ini oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau diungkapkan Agung, diperoleh hasil, liquid mengandung 3 unsur utama.

Di antaranya MDMA, yang merupakan senyawa ekstasi, caffeine, dan ketamine.

Berita Rekomendasi

"Penggunaannya dicampur dengan air, kemudian diminum. Semakin banyak campurannya, reaksinya semakin tinggi," beber Kapolda Riau.

Baca juga: Cerita Peracik Liquid Narkoba, Belajar Otodidak dari Internet, Sudah Tiga Bulan Produksi

Diterangkan Agung, liquid dijual oleh tersangka JAC atas pemesanan terhadap tersangka MS yang ada di Lapas Pariaman.

"Ini menjadi temuan baru bagi kita, bersama BNNP Riau untuk mendalami dan mencari sampai ke pembuatnya. Narkoba jenis liquid ini jenis baru. Sangat membahayakan bagi masyarakat kalau sampai beredar luas," sebut Irjen Agung.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul BREAKING NEWS-Warning Narkoba, Polda Riau Ungkap Peredaran Sabu Liquid,Sita 50 Botol,Ini Bahayanya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas