Pria di Serang Jadi Tersangka Pencabulan pada ABG, Ada Peran Ibu Korban
Perbuatan bejat itu dilakukan AY sejak korban masih berumur 16 tahun, atau pada 2017 hingga 2018 hingga korban hamil
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Ayah tiri yang menyetubuhi anaknya berhasil diungkap oleh kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota.
Tersangka diketahui berinisial AY dan berumur 47 tahun.
Sebelumnya, warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten itu dilaporkan telah melakukan pencabulan kepada anak tirinya yang masih duduk di bangku SMA.
Perbuatan bejat itu dilakukan AY sejak korban masih berumur 16 tahun, atau pada 2017 hingga 2018.
Akibat perbuatan itu, korban hamil dan sudah melahirkan seorang anak pada 2019.
Kepala Satreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan apa yang dia alami kepada pamannya.
Baca juga: Kasus Pramugari Tewas di Bak Mandi: Terdakwa Bantah Tuduhan Pemerkosaan, Mengaku Suka Sesama Jenis
Kemudian pada 4 Januari 2021, paman korban melaporkan peristiwa itu kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang Kota.
"Iya benar (ada kasus pencabulan), sudah kita amankan pelaku di kontrakannya, dan dalam proses pemeriksaan saat ini," kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/2/2021).
Indra menuturkan, korban diperkosa oleh ayah tirinya pada Agustus 2018 lalu.
Korban Disuruh Nonton Ibu dan Ayah Tiri
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pada 2017 lalu, korban juga pernah dicabuli oleh ayah tirinya.
Namun, kejadian pencabulan yang pertama itu diketahui oleh ibu kandung korban.
Bahkan, sang ibu meminta korban untuk menyaksikan hubungan badan dengan ayah tirinya di dalam kamar.
"Korban diajak oleh ibu kandung masuk ke dalam kamar untuk memperlihatkan ibu dan bapak tirinya berhubungan badan dan korban ikut dicabuli," ujar Indra.
Saat ini, ibu kandung korban belum ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ibu korban masih diperiksa," ucap Indra.
Pelaku dijerat Pasal 81 jo 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Kompas.com/ Rasyid Ridho)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Ibu Ajak Anak Nonton Dirinya Berhubungan Badan dengan Ayah Tiri, Korban Ikut Disetubuhi hingga Hamil