Burung Murai Batu Mati, Pria Ini Gugat Tetangganya Rp 60 Juta, Berakhir Damai, Begini Ceritanya
Seorang pria bernama Septiana (31) mengunggat tetangganya ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya sebesar Rp 60 juta.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Firman Suryaman
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Septiana (31) mengunggat tetangganya ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya sebesar Rp 60 juta.
Gugatan itu dilayangkan Septiana gara-gara burung murai batu miliknya mati.
Diduga burung itu mati karena asap pembakaran sampah dari rumah tetangganya bernama Yasmin (45).
Diketahui, keduanya merupakan warga Perumahan Nangela, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Usut punya usut, Septiana boleh dikata pantas kesal karena burung murai batu yang mati itu sudah memiliki harga jual Rp 60 juta, karena sudah menjuarai kontes tingkat nasional.
"Burung murai ini berpredikat juara nasional dan harganya sudah mencapai Rp 60 juta," kata Septiana, ditemui sebelum sidang gugatan digelar di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Burung Murai Juara Nasional Mati Karena Asap Sampah, Warga Tasikmalaya Gugat Tetangga Rp 60 Juta
Baca juga: Babak Baru Anak Gugat Orangtua, Deden Copot Spanduk Berisi Tanah Tidak Dijual
Selain itu, lanjut Septiana, dirinya memiliki penyakit asma yang kini juga menurun kepada anaknya yang masih balita. Sehingga asap tersebut menggangu kesehatannya.
"Saya menuntut kerugian materi sebesar harga burung yang mati tersebut," ujar Septiana.
Ia menuntut karena burung tersebut sebenarnya sudah terjual kepada penggemar burung di Sumedang seharga Rp 60 juta.
Terpisah, Yasmin mengaku hanya bisa pasrah dengan kejadian tersebut.
"Saya memang membakar sampah. Tapi lokasinya cukup berjarak," ujarnya.
Ia mengaku sudah mencoba melakukan mediasi, namun ujung-ujungnya tetap harus ada ganti rugi.
"Akhirnya saya pasrah saja. Mudah-mudahan nanti di pengadilan menemukan keadilan," ujar Yasmin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.